PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, DJP telah melakukan pengecekan data-data pajak setelah peretasan Pusat Data Nasional (PDN).
“Setelah dilakukan pengecekan dan penelitian, tidak terdapat data di DJP yang terdampak dengan adanya serangan ransomware ke PDN,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangannya Senin (1/7/2024).
Dwi mengatakan, serangan terhadap PDN tersebut sempat menghambat sejumlah layanan pajak. Hambatan itu, terjadi pada layanan registrasi online untuk Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) dan Wajib Pajak orang asing.
Dalam proses registrasi untuk WP PMA dan orang asing, sambung Dwi, DJP perlu memvalidasi data nomor paspor pada layanan imigrasi. Namun, dalam serangan ke PDN tersebut, data-data terkait imigrasi terdampak sehingga DJP tak bisa mengaksesnya.
“Sehingga hal ini berdampak pada akses DJP ketika melakukan validasi dengan data imigrasi dalam pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak bagi PMA,” kata Dwi.
Sebelumnya, PDN tidak bisa diakses karena mengalami serangan peretasan. Hacker menanamkan ransomwareyang membuat data-data di PDN tidak bisa diakses. Hacker juga meminta tebusan Rp131 miliar untuk membuka kunci data-data tersebut. Pemerintah sudah menyatakan tidak akan menuruti hacker.
Baca Juga:
BSSN: Pusat Data Nasional Kena Serangan Siber, Pelaku Minta Tebusan Rp131 Miliar