PajakOnline.com—Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan satu atau lebih kegiatan sederhana pada jangka waktu tertentu agar dikeluarkan kembali, sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) PER-11/BC/2018.
Kegiatan sederhana diartikan sebagai kegiatan yang tidak menjadi kegiatan pengolahan (manufacture) yang menghasilkan produk baru yang mempunyai sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal.
Dalam Pasal 5 PER-01/BC/2016 dijelaskan kegiatan sederhana itu contohnya: pengemasan kembali;penyortiran;standarisasi (quality control); penggabungan (kitting); pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai.
Pengusaha PLB dan/atau pengusaha di PLB yang juga sebagai Penyelenggara di PLB di (PDPLB) bisa diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berbentuk; kemudahan pelayanan perizinan; kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau kemudahan kepabeanan dan cukai.
Diberikannya kemudahan pelayanan itu untuk Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB sesuai dengan manajemen risiko. Aktivitas penimbunan barang pada PLB diizinkan dalam jangka waktu maksimal 3 tahun mulai dari tanggal pemasukan ke PLB.
Jangka waktu timbun itu bisa diperpanjang kembali maksimal 3 tahun ketika barang yang ditimbun pada PLB sebagai barang kebutuhan seperti: operasional minyak dan/atu gas bumi; pertambangan; industri tertentu; atau industri lainnya dengan izin Kepala Kantor Pabean (Pasal 4 PER-01/BC/2016).
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































