PajakOnline.com—Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) merupakan dokumen pelengkap cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum pengajuan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1). Hal tersebut sesuai Pasal 1 angka 11 Perdirjen Bea dan Cukai No.P-10/BC/2008,
Adapun dokumen P3C paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah lembar pita cukai yang dipesan, serta tarif cukai. P3C juga dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu P3C Pengajuan Awal, P3C Pengajuan Tambahan (hanya berlaku untuk hasil tembakau), dan P3C Tambahan Izin Kepala Kantor (TIKK).
- P3C Pengajuan Awal merupakan P3C yang rutin diajukan. Pengajuan Awal ini hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 periode persediaan untuk setiap jenis pita cukai. Selain itu, pengecualian batas waktu P3C Pengajuan Awal dapat diberikan untuk beberapa hal. Hal tersebut, seperti pengusaha baru mendapatkan NPPBKC, pengusaha mengalami kenaikan golongan, dan pengusaha yang NPPBKC-nya diaktifkan kembali setelah pembekuannya dicabut.
- Pengusaha dapat mengajukan P3C Pengajuan Tambahan apabila pita cukai yang telah disediakan berdasarkan P3C Pengajuan Awal tidak mencukupi. Pengajuan Tambahan ini hanya dapat diajukan paling lambat tanggal 20 pada bulan pengajuan CK-1. Sementara itu, jumlah pita cukai yang dapat diajukan pengusaha dalam P3C Pengajuan Tambahan paling banyak 50% dari P3C pengajuan awal yang telah diajukan dalam periode yang sama.
- Selanjutnya, pengusaha dapat mengajukan P3C TIKK dalam hal jumlah pita cukai berdasarkan P3C Pengajuan Awal dan P3C Pengajuan Tambahan tidak mencukupi. P3C TIKK ini dapat diajukan setelah P3C Pengajuan Tambahan dan paling lambat hingga tanggal 25 pada bulan pengajuan CK-1.
Untuk itu, bagi pengusaha pabrik atau importir yang tidak merealisasikan seluruh pita cukai yang telah diajukan dalam P3C sampai dengan akhir tahun akan dikenakan biaya pengganti penyediaan pita cukai atas pita cukai yang tidak direalisasikan.
Untuk lebih jelasnya ketentuan mengenai P3C dan pemesanan pita cukai tertera dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. P – 10/BC/2008, Peraturan Menteri Keuangan No.68/PMK.04/2018, Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-24/BC/2018.(Kelly Pabelasary)