PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang meramu formula baru pemungutan tarif pajak dalam PPh pasal 21. Hal itu sebagai upaya mempermudah pembayaran bagi wajib pajak. "Simplifikasi perhitungan PPh 21 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi WP menghitung pemotongan PPh pasal 21 tiap masa pajak," terang Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Gathering.
Suryo mengungkapkan ada urgensi yang melatarbelakangi penyederhanaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk PPh 21. Metode pemungutan PPh 21 yang awalnya dibayar oleh pekerja beralih ke perusahaan dipungut langsung saat pemberian gaji.
Hal itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Simplifikasi tersebut juga untuk membantu kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan WP.
"Kira-kira bisa nggak ya kita bikin model penghitungan yang lebih sederhana. Penghitungan sederhana yang menggunakan tarif efektif yang kira-kira untuk penghitungan dan pemungutan tarif PPh 21," katanya.
