PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang meramu formula baru pemungutan tarif pajak dalam PPh pasal 21. Hal itu sebagai upaya mempermudah pembayaran bagi wajib pajak. “Simplifikasi perhitungan PPh 21 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi WP menghitung pemotongan PPh pasal 21 tiap masa pajak,” terang Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Media Gathering.
Suryo mengungkapkan ada urgensi yang melatarbelakangi penyederhanaan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk PPh 21. Metode pemungutan PPh 21 yang awalnya dibayar oleh pekerja beralih ke perusahaan dipungut langsung saat pemberian gaji.
Hal itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Simplifikasi tersebut juga untuk membantu kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan WP.
“Kira-kira bisa nggak ya kita bikin model penghitungan yang lebih sederhana. Penghitungan sederhana yang menggunakan tarif efektif yang kira-kira untuk penghitungan dan pemungutan tarif PPh 21,” katanya.
Dia menyebutkan, aspek yang sering berubah sebenarnya adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk jumlah tanggungan, ada pegawai/pekerja yang menikah dan belum menikah, ada yang menikah punya anak dan menikah belum punya anak.
“Otomatis jumlah PTKP-nya berbeda. Kami ingin membuat simplifikasi pemotongan pemungutannya karena ada formula berarti penghasilan dikurangi PTKP dikalikan dengan tarif, ketemu jumlah yang dipotong. DJP sedang mencoba membuat formulanya,” kata Suryo.
Formulasi tersebut supaya pemotongan dan pemungutan PPh lebih mudah, juga kesalahan pemotongan dan pemungutan diminimalisir. “Saya inginnya kalau ada yang kurang bayar, Wajib Pajak tidak berat tinggal nyetor, ya saya ingin juga kalau lebih bayarnya bisa kita kembalikan,” kata Suryo.