PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur menandatangani perjanjian kerja sama pembentukan Tax Center dengan Universitas MH Thamrin, Kamis (22/6/2023). “Saya sangat berharap tax center ini dapat berjalan dengan baik. Ke depannya anda mau jadi apapun, anda harus paham pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain yang akrab disapa Rendy kepada mahasiswa Universitas Mohammad Husni Thamrin (Universitas MH Thamrin).
“Untuk penelitian (di DJP), ada e-riset. Untuk pengabdian masyarakat, kita harus mendukung UMKM. Sekali lagi terima kasih atas kerja samanya,” tambah Rendy.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Lantai 5 Universitas MH Thamrin tersebut dihadiri
ratusan mahasiswa beserta jajaran dosen dan pejabat Universitas MH Thamrin. Kegiatan dibuka dengan sambutan Rektor Universitas MH Thamrin Daeng Mohammad Faqih.
“Kerja sama ini semoga semakin mempererat hubungan dengan kawan-kawan pajak, khususnya dalam penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan tax center ini, diharapkan semakin mendorong komitmen kita terhadap pajak, kewajiban sebagai warga negara dan pengetahuan mahasiswa bertambah terkait perpajakan,” jelas Daeng.
Perjanjian Kerja Sama pembentukan tax center ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur dan Rektor Universitas MH Thamrin. Universitas MH Thamrin merupakan tax center ke-16 yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.
Selain penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, Tim Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur juga menyelenggarakan seminar bagi peserta yang hadir. Penyuluh Pajak Ahli Madya A. Muhammad Noor memaparkan materi terkait Generasi Muda Sadar Pajak. Kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para mahasiswa teraktif dan foto bersama.