PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Timur, kemarin.
“Kami berterima kasih sebanyak-banyaknya karena selama ini kewajiban perpajakan Kemenag selalu terpenuhi dengan baik dan tepat waktu, serta kerja sama yang terjalin sudah sangat baik,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jatinegara Judiana Manihuruk dalam sambutan acara tersebut.
Judiana menjelaskan, dalam kegiatan ini KPP Pratama Jakarta Jatinegara sudah menyediakan petugas agar peserta bisa berkonsultasi terkait pemadanan NIK sebagai NPWP atau pengisian SPT Tahunan.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur bekerja sama dengan KPP Pratama Jakarta Jatinegara dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan yang dihadiri 275 (dua ratus tujuh puluh lima) Pegawai Kementerian Agama di lingkungan DKI Jakarta ini dilaksanakan hybrid secara luring dan daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar.
“Sejatinya, digitalisasi adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih prima dan untuk meminimalisir dampak negatif. Sebagai masyarakat yang bernegara, sudah sepatutnya kita tunduk pada aturan, salah satunya aturan perpajakan. Pemadanan NIK ini bukan semata keperluan DJP, tapi ini kita yang butuh,” kata Cecep saat menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mendasari pemadanan NIK menjadi NPWP.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sugeng Satoto juga turut memberikan sambutan dalam kegiatan sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Sugeng menjelaskan Postur APBN 2023 dan Satu Data Indonesia.
Materi terkait Pemadanan NIK sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda Adrianus Erwien Setyasmoko. Erwien menjelaskan langkahlangkah pemadanan NIK yang harus dilaksanakan melalui laman DJP Online. Pada akhir sesi, dilakukan asistensi pemadanan data NIK menjadi NPWP sekaligus konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh pegawai KPP Pratama Jakarta Jatinegara.