PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pengembalian pajak atau restitusi yang mengalami lonjakan signifikan.
Nominal restitusi pajak pada periode ini tercatat mencapai Rp144,38 triliun, yang mencerminkan peningkatan sebesar 72,88% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yang hanya mencapai Rp83,51 triliun.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan, pada periode laporan, sebagian besar realisasi restitusi didominasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri (DN) yang mencapai Rp113,29 triliun.
Selain PPN DN, restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan juga mencatatkan angka signifikan sebesar Rp29,4 triliun, sementara jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp2,05 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan negara hingga Maret 2025 tercatat sebesar Rp516,1 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sekitar Rp200 triliun dibandingkan dengan penerimaan negara yang tercatat pada Januari-Februari 2025, yakni Rp 316,9 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, hanya dalam sebulan pada bulan Maret, pendapatan negara mengalami lonjakan sebesar Rp200 triliun.
Hingga Maret 2025, penerimaan negara tercatat sebesar Rp516,1 triliun, yang terdiri dari tiga komponen utama. Penerimaan pajak mencapai Rp322,6 triliun, sementara penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai Rp77,5 triliun.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp115,9 triliun. Menkeu juga menambahkan bahwa penerimaan pajak pada Maret 2025 menunjukkan pemulihan yang signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. (Khairunisa Puspita Sari)