PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi pajak atau pengembalian pembayaran pajak sepanjang semester I/2021 mencapai Rp110,79 triliun atau naik 16% dari periode yang sama tahun lalu (year on year).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pertumbuhan restitusi yang cukup signifikan pada paruh pertama ini tidak terlepas dari meningkatnya aktivitas impor.
“Restitusi dipercepat terutama PPN meningkat dikarenakan aktivitas impor yg meningkat tumbuh 2 digit sejak Februari 2021. PPN Impor merupakan kredit pajak di bulan berikutnya, sehingga restitusi juga naik,” kata Neil.
Realisasi restitusi dipercepat mengalami pertumbuhan hingga 29% per Juni 2021. Sedangkan, restitusi yang bersumber dari upaya hukum mencapai 28,78% dan restitusi normal mengalami pertumbuhan sebesar 5,65%.
Neil menyebutkan, pertumbuhan nilai restitusi normal relatif tinggi, terutama pada Mei 2021 akibat SPT Lebih Bayar tahun pajak 2019 yang disampaikan pada April 2020 dan baru diperiksa pada April 2021. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak baru terjadi pada Mei 2021. “Restitusi normal mulai kembali ke level rerata bulanan setelah terealisasi sangat tinggi di bulan Mei,” kata Neil.
Berdasarkan jenis pajak, restitusi PPN dalam negeri per semester I/2021 tercatat Rp74,1 triliun atau naik 9% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, realisasi restitusi PPh badan mencapai Rp31,3 triliun, atau naik 31%.
































