PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi restitusi PPN dipercepat sudah mencapai Rp8,29 triliun, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021. Fasilitas restitusi PPN dipercepat banyak dimanfaatkan eksportir dari sektor manufaktur dan pertambangan. Realisasi restitusi dipercepat sektor manufaktur naik 14% dan sektor pertambangan naik 3% hingga Agustus 2022.
“Yang bikin naik sebenarnya restitusi dipercepatnya, kalau restitusi normal sebetulnya tidak,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa, dikutip Kamis (6/10/2022).
Kenaikan restitusi pajak dari kedua sektor tersebut karena tingginya ekspor. Mengingat tarif PPN yang dikenakan atas ekspor BKP berwujud sebesar 0%, eksportir berhak mengkreditkan seluruh pajak masukan yang terkait dengan BKP yang diekspor tersebut.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan restitusi dapat meningkat pada bulan-bulan tertentu karena adanya penyelesaian pemeriksaan dan penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) secara bersamaan.
Walaupun restitusi naik, pertumbuhan restitusi pada kedua sektor tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan pertumbuhan setoran pajaknya secara bruto. “Secara umum kami melihatnya masih normal,” kata Yon.
Menurut Yon, DJP akan tetap mengantisipasi bila ada restitusi yang tidak normal atau anomali. Tren restitusi akan dievaluasi oleh pemerintah setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali.
Pemerintah merevisi fasilitas restitusi PPN dipercepat melalui PMK 209/2021. Dengan PMK tersebut, batas atas restitusi PPN dipercepat dinaikkan dari awalnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar. Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap dapat membantu likuiditas wajib pajak sehingga uang dari restitusi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha dan mendorong pertumbuhan dan pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi.