PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi subsidi listrik sampai April 2024 mencapai Rp23,45 triliun. Realisasi itu sekitar 32 persen dari total kebutuhan subsidi listrik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024 sebesar Rp73,24 triliun.
“Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik PLN cenderung naik setiap tahun disebabkan oleh antara lain kenaikan asumsi makro ICP dan kurs, kenaikan biaya bahan bakar serta pembelian tenaga listrik independent power producer (IPP),” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutujulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Jisman menjelaskan, subsidi listrik juga dihitung berdasarkan selisih tarif tenaga listrik rata-rata dengan BPP ditambah margin dikalikan volume penjualan. Besaran subsidi listrik tetap dikendalikan dengan penerapan subsidi tepat sasaran dan pengendalian BPP tenaga listrik melalui pengaturan Specific Fuel Consumption atau SFC, susut jaringan, penerapan kebijakan harga gas bumi tertentu atau HGBT, dan Domestic Market Obligation atau DMO untuk batu bara.
Subsidi listrik tahun 2025 berdasarkan KEM PPKF diberikan kepada golongan yang berhak dan rumah tangga miskin dan rentan, serta mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi sosial, fiskal, dan lingkungan.
Dia menyebut, untuk kebutuhan subsidi listrik pada era APBN tahun anggaran 2025 sebesar Rp83,02 sampai Rp88,36 triliun dengan asumsi inflasi sebesar 1,5 sampai 3,5 persen, kurs sebesar Rp15.300 sampai Rp16.000 per dolar AS, dan harga minyak mentah ICP sebesar 75 dolar AS hingga 85 dolar AS per barel.
“Ini sesuai dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025 yang kami peroleh pada tanggal 6 Mei 2024,” kata Jisman.