TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reformasi Kebijakan Pajak Kunci Indonesia Capai Pertumbuhan Ekonomi 8% pada 2029

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah Indonesia perlu melakukan reformasi menyeluruh dalam kebijakan perpajakan untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.

Ekonom Amerika Serikat Arthur Laffer menegaskan keberhasilan mencapai angka tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah merumuskan struktur pajak yang tepat dan memberikan insentif yang memadai bagi pelaku ekonomi.

Laffer menyebutkan, Indonesia sebenarnya memiliki modal dasar yang kuat untuk mencapai pertumbuhan tinggi tersebut. Negara ini didukung oleh sumber daya manusia berkualitas yang didominasi generasi muda terdidik dan tingginya jiwa kewirausahaan masyarakat.

"Saya ditanya apakah pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 8%, tentu saja bisa. Ini Indonesia lho," katanya, dikutip Kamis (19/6/2025).

Namun, potensi besar tersebut hanya dapat terealisasi jika didukung kebijakan yang tepat, khususnya dalam bidang perpajakan. Ekonom yang dikenal dengan Laffer Curve ini menekankan pemerintah harus mampu menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan negara dengan penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Penerapan tarif pajak menjadi kunci utama dalam strategi ini. Laffer memperingatkan, tarif pajak yang terlalu tinggi justru akan kontraproduktif dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sebaliknya, struktur pajak yang proporsional dapat mendorong aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan negara dalam jangka panjang.

Selain aspek teknis perpajakan, Laffer juga menyoroti pentingnya keadilan dalam implementasi kebijakan pajak.

Menurutnya, pemerintah harus memastikan, kebijakan perpajakan tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, melainkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Perlu diperhatikan, negara yang memiliki orang-orang terbaik di dunia, tetapi kebijakannya buruk, maka ekonominya akan gagal. Namun, orang-orang terburuk dengan struktur insentif yang tepat, negaranya akan berhasil," tegas Laffer, menekankan bahwa kualitas kebijakan lebih menentukan daripada sumber daya semata.

Untuk mewujudkan target ambisius tersebut, pemerintah perlu memfokuskan diri pada dua pilar utama: pemberian insentif fiskal dan nonfiskal yang tepat sasaran, serta reformasi sistem perpajakan yang komprehensif. (Khairunisa Puspita Sari)

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/tarif-pajak-rendah-dorong-pertumbuhan-ekonomi/