PajakOnline.com—Reformasi pajak dalam fundamental reform yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan intinya adalah bagaimana meningkatkan penerimaan pajak. Dengan cara memperluas basis pemajakan dan meningkatkan tax ratio.
“Paham kami, berarti kita harus memperluas basis pemajakan dan meningkatkan tax ratio. Kedua, pajak sebagai instrumen fiskal. Instrumen untuk mendorong, meningkatkan perekonomian,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam acara Media Briefing Reformasi di Bidang Perpajakan secara virtual pada Senin (12/10/2020).
Suryo menjelaskan reformasi pajak berkaitan dengan proses bisnis yakni administratif database dan sistem administrasi atau core tax. Kemudian, reform terkait bagaimana kita mengelola organisasi karena proses bisnis berubah. Sistem administrasi kita lakukan perbaikan, kata Suryo.
“Otomatis, SDM dan keorgansasian mengikuti. Sisi kedua, policy reform yang dilakukan saat ini terkait administrasinya dan policy in terms of policynya,” ujarnya.
Suryo mengungkapkan, di tengah pandemi Covid-19 ini, di tahun 2020, paling tidak pajak sebagai instrumen penjaga (bidang) kesehatan. Kedua menjaga aktivitas usaha. Apa instrumen pajak yang bisa kita berikan, paling tidak bertahan, dan bagaimana bisa bergerak ke depan. Pajak adalah ekor aktivitas ekonomi.
Untuk menjaga kesehatan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020 sudah diterbitkan untuk ketersediaan obat, vaksin dan alat kesehatan. Sedangkan, untuk menjaga aktivitas bisnis, ada PMK Nomor 23 Tahun 2020 sudah diterbitkan untuk insentif bagi Wajib Pajak (WP) Karyawan, UMKM, pengurangan angsuran PPH Pasal 25, PPh pasal 22 Impor dibebaskan dan restitusi PPN dipercepat.
Selain itu, ada UU Nomor 2 Tahun 2020 untuk penurunan tarif PPh Badan dan PPh Badan Wajib Pajak Go Publik ada pengurangan 3% dari tarif normal serta memperluas basis pajak dengan Pemajakan atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), Penunjukan Pelaku Usaha PMSE sebagai pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri.
Kemudahan berusaha membutuhkan investasi berarti modal (capital). Kedua mendorong kepatuhan pajak, meningkatkan kepastian hukum dan menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri.
Beberapa contoh dalam meningkatkan pendanaan investasi untuk konteks dividen, beberapa yang dapat dilakukan instrumen pajak adalah pertama, dengan menghapus PPh dividen dari dalam negeri maupun dari luar negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia.
Kemudian kedua, laba usaha koperasi SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ketiga kelolaan dana haji. PPh pasal 26 atas bunga in case memerlukan capital inflow supaya lebih cepat. Penyertaan modal pembentukan aset PT (imbreng) tidak terutang PPN.
Untuk mendorong kepatuhan WP ada relaksasi pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) kemudian pengaturan ulang untuk sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga.
































