TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reformasi Perpajakan, Upayakan Sistem Perpajakan Sehat dan Adil

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Reformasi perpajakan sebagai sumber utama pendapatan negara dalam APBN, menjadi momentum yang tepat untuk evaluasi dan perbaikan. Perubahan aspek administratif dan aspek kebijakan yang digulirkan diharapkan akan mampu mendorong reformasi struktural sektor riil yang menjadi kunci utama pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi bagian dalam reformasi perpajakan adalah mengupayakan sistem perpajakan yang sehat dan adil,” jelas Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara saat menjadi pembicara pada Webinar Mandiri Sekuritas Investor Meeting, yang diselenggarakan secara virtual, belum lama ini.

Untuk mendukung arah kebijakan fiskal, pemerintah telah, sedang, dan akan terus melaksanakan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif. Sehat artinya efektif sebagai instrumen kebijakan, optimal sebagai sumber pendapatan, serta adaptif dengan perubahan struktur dan dinamika perekonomian. Sementara adil artinya memberikan kepastian perlakukan pemajakan, mendorong kepatuhan wajib pajak, dan menciptakan keseimbangan beban pajak antar-kelompok pendapatan dan antar-aspek.

Wamenkeu mengatakan bahwa ada beberapa tantangan dalam aspek perpajakan yang menjadi pemikiran pemerintah. Tantangan tersebut yaitu dinamika sosial ekonomi jangka menengah dan panjang, jumlah sektor informal yang besar, basis perpajakan yang terbatas, data dan informasi yang belum optimal, dan bagaimana seharusnya sistem perpajakan Indonesia diselaraskan dengan praktik terbaik internasional. Pemerintah harus mampu menjawab tantangan-tantangan tersebut.

“Sangat penting bagi kami untuk memahami tantangan ini. Jadi kita harus mereformasi, kita harus menjawab tantangannya dengan mereformasi administrasi dan kebijakan perpajakan,” terang Wamenkeu Suahasil Nazara.

Reformasi aspek administrasi mengarah pada penyelarasan sistem agar sesuai dengan praktik terbaik dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial-ekonomi jangka menengah panjang, termasuk penguatan institusi dan sumber daya manusia. Selain untuk memaksimalkan peran pemerintah dalam mengupayakan peningkatan penerimaan negara, reformasi perpajakan juga akan mendukung reformasi struktural pada sektor riil yang menjadi kunci utama pemulihan ekonomi nasional.