TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat Pembayaran
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reformasi Sistem PPN Demi Keadilan dan Tingkatkan Penerimaan Negara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai rencana perluasan dan pengaturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Perubahan pengaturan PPN perlu dilakukan karena sistem yang berlaku saat ini dinilai kurang memadai untuk memenuhi rasa keadilan sebab mengalami distorsi, terlalu banyak pengecualian, dan fasilitas yang tidak efektif, sehingga menyulitkan peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.

Konsep perubahan yakni pengurangan berbagai fasilitas PPN, baik dalam bentuk pembebasan PPN maupun dalam bentuk perlakuan sebagai Non-BKP (bukan Barang Kena Pajak) atau Non-JKP (bukan Jasa Kena Pajak) dilakukan untuk mengurangi distorsi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan pemerintah selama ini telah memberikan banyak fasilitas PPN. Fasilitas-fasilitas tersebut perlu evaluasi karena telah menimbulkan distorsi.

“Kita kurangkan distorsinya. Kita beri competitiveness advantage ketika orang melihat barang yang merupakan bahan baku," kata Suryo Utomo dalam konferensi secara virtual, Rabu (16/6/2021).

Selain itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara dengan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Dampak itu terutama ketika berkaitan dengan barang dan jasa tertentu yang sangat dibutuhkan sebagian besar masyarakat.

Tidak Memberatkan Masyarakat Miskin

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengungkapkan, pemerintah terus berupaya memulihkan ekonomi dan memberikan perhatian kepada warga miskin. Jadi, tidak akan memberatkan masyarakat. "Saat ini warga miskin menjadi fokus pemerintah. PPN itu tidak mungkin memberatkan masyarakat miskin dan rentan," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah tengah mempertimbangkan skema PPN multitarif. Dengan skema ini, dapat mengenakan tarif yang berbeda atas barang dan jasa tertentu. Untuk kelompok barang dan jasa tertentu bisa dikenakan tarif lebih tinggi atau lebih rendah.

Melalui skema ini, pemerintah berencana untuk mereformasi sistem PPN yang mampu memberikan keadilan, meningkatkan daya saing, menjadi mesin penerimaan, serta mendukung perekonomian.

Harapannya, reformasi sistem perpajakan yang dilakukan pemerintah mampu membangun kemandirian, kesinambungan fiskal, dan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia pasca pemulihan ekonomi akibat pandemi ini.