TRENDING
Suahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun PemerintahannyaSuahasil Rombak Eselon I Kemenkeu, Lima Pejabat Baru DilantikDiskon Biaya Admin Marketplace Minimal 50% Berlaku Permanen, UMKM Produk Lokal Wajib Daftar SAPA UMKMPemerintah Perkuat Stabilitas Ekonomi, Investasi Capai Rp1.539 Triliun hingga September 2026Inflasi September 2026 Naik Jadi 3,28%, Harga Pangan Melonjak Daya Beli Masyarakat TurunHarga Minyak Dunia Tembus USD113 per Barel, Risiko Beban Subsidi Energi dan Biaya Logistik MembesarTransaksi Digital Tembus 18,09 Miliar, QRIS Tumbuh 75,80%, Peluang Ekonomi Digital MeluasPenerimaan Bea dan Cukai Capai Rp240,1 Triliun hingga September 2026Wamenkeu Minta Bea Cukai Tak Hambat Arus BarangDJP Temukan Potensi Transaksi Digital Luar Negeri Rp10 Triliun, PPN Diperkirakan Rp1,1 TriliunPajak Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang Online Wajib Periksa Data dan Surat PernyataanDJP Pantau Penerimaan Pajak Setiap Pekan, Kejar Target Rp750,1 Triliun hingga Akhir 2026Pemerintah Perpanjang DP 0% Rumah dan Kendaraan hingga Akhir 2027, Perhatikan SyaratnyaKanwil DJP Jakbar Dorong Wajib Pajak Manfaatkan PSA: Pengurangan Sanksi hingga 100%Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN, Cek!Telkom Percepat Perampingan Anak Usaha, Fokuskan Portofolio pada Bisnis IntiPresiden Prabowo Sampaikan Pesan Ini dalam Sidang Kabinet Paripurna 2 Tahun Pemerintahannya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

REI Usul Rumah Non Sederhana Menengah Bebas PPN dan BPHTB

·

REI Usul Rumah Non Sederhana Menengah Bebas PPN dan BPHTB

PajakOnline.com—Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok mengusulkan langkah penyelamatan jangka pendek untuk menjaga cash flow bisnis properti di masa pandemi.

Usulan REI, dalam bentuk pembebasan PPN dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah non sederhana menengah.

Pertama, usulan untuk Pajak pusat, REI meminta sewa Penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.

“Seperti di mall kita kena PPH 10 persen kita minta usul minta turun ke 5 persen karena kondisi di internasional saja market itu finalnya antara 3-6 persen,” kata Paulus dalam diskusi online MarkPlus dengan tema Property Industry Perspective belum lama ini atau Jumat (2/10/2020).

Selanjutnya, REI meminta penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 - 18 bulan.

Kemudian, penurunan tarif PPN sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.

“Kemarin dari rapat kita sudah sampaikan untuk PPN ini kami mengharapkan bukan hanya rumah sederhana bersubsidi saja yang bisa bebas PPN dan BPHTB tapi kita juga untuk non sederhana menengah atas juga bisa dibebaskan selama pandemi covid-19 ini,” pintanya.

Usulan kedua, untuk Pajak/ retribusi daerah REI usulkan pengurangan 50 persen dari PSB yang seharusnya dibayar, dan penurunan BPHTB dari 5 persen menjadi 2,5 persen, khusus rumah sederhana menjadi 1 persen.

Dengan kelonggaran waktu pembayaran PBB dan BPHTB selama masa pandemi atau sampai dengan 9-12 bulan dari batas maksimal pembayaran PBB.

Usulan ketiga, terkait Operational cost diantaranya subsidi dari Pemerintah kepada PLN untuk pembayaran beban minimal pemakaian listrik dan pembayaran 50 persen penggunaan listrik. Sekaligus, khusus rumah subsidi, ada penambahan anggaran untuk pemasangan jaringan listrik rumah.

“Subsidi dari Pemerintah kepada PDAM untuk pembayaran beban minimal pemakaian air dan pembayaran 50 persen penggunaan air. Dengan kelonggaran batas waktu pembayaran biaya PLN dan PDAM sampai dengan 6-9 bulan dari batas waktu pembayaran untuk pemakaian di bulan Juli s/d Desember 2020,” ujarnya.

Demikian usulan keempat, REI juga meminta agar pembelian properti baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5 persen. Dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya.

Berita lainnya di Headlines