Minggu, 31 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

REI Usul Rumah Non Sederhana Menengah Bebas PPN dan BPHTB

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
6 Oktober 2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.8k 200
0
Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Ilustrasi perumahan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok mengusulkan langkah penyelamatan jangka pendek untuk menjaga cash flow bisnis properti di masa pandemi.

Usulan REI, dalam bentuk pembebasan PPN dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah non sederhana menengah.

Pertama, usulan untuk Pajak pusat, REI meminta sewa Penurunan tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.

“Seperti di mall kita kena PPH 10 persen kita minta usul minta turun ke 5 persen karena kondisi di internasional saja market itu finalnya antara 3-6 persen,” kata Paulus dalam diskusi online MarkPlus dengan tema Property Industry Perspective belum lama ini atau Jumat (2/10/2020).

Selanjutnya, REI meminta penurunan tarif PPh Final Jual Beli Tanah & Bangunan sebesar 2,5 persen menjadi 1 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12 – 18 bulan.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

Kemudian, penurunan tarif PPN sebesar 10 persen menjadi 5 persen selama masa pandemi atau untuk jangka waktu antara 12-18 bulan.

“Kemarin dari rapat kita sudah sampaikan untuk PPN ini kami mengharapkan bukan hanya rumah sederhana bersubsidi saja yang bisa bebas PPN dan BPHTB tapi kita juga untuk non sederhana menengah atas juga bisa dibebaskan selama pandemi covid-19 ini,” pintanya.

Usulan kedua, untuk Pajak/ retribusi daerah REI usulkan pengurangan 50 persen dari PSB yang seharusnya dibayar, dan penurunan BPHTB dari 5 persen menjadi 2,5 persen, khusus rumah sederhana menjadi 1 persen.

Dengan kelonggaran waktu pembayaran PBB dan BPHTB selama masa pandemi atau sampai dengan 9-12 bulan dari batas maksimal pembayaran PBB.

Usulan ketiga, terkait Operational cost diantaranya subsidi dari Pemerintah kepada PLN untuk pembayaran beban minimal pemakaian listrik dan pembayaran 50 persen penggunaan listrik. Sekaligus, khusus rumah subsidi, ada penambahan anggaran untuk pemasangan jaringan listrik rumah.

“Subsidi dari Pemerintah kepada PDAM untuk pembayaran beban minimal pemakaian air dan pembayaran 50 persen penggunaan air. Dengan kelonggaran batas waktu pembayaran biaya PLN dan PDAM sampai dengan 6-9 bulan dari batas waktu pembayaran untuk pemakaian di bulan Juli s/d Desember 2020,” ujarnya.

Demikian usulan keempat, REI juga meminta agar pembelian properti baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5 persen. Dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp43,75 Triliun, Pemerintah Tunjuk Roblox Pungut PPN PMSE

oleh Redaksi PajakOnline
30 Desember 2025
0

PajakOnline | Hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor...

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tidak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tidak Dipungut Pajak Atas Pembelian Emas

oleh Redaksi PajakOnline
19 September 2025
0

PajakOnline | Pemerintah menerbitkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur...

Transaksi Aset Kripto Capai Rp301,75 Triliun hingga Juni 2024

Pajak Transaksi Kripto Naik Mulai 1 Agustus 2025

oleh Redaksi PajakOnline
20 Agustus 2025
0

PajakOnline | Pemerintah memberlakukan kebijakan pajak terbaru atas transaksi aset kripto melalui...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Soal Efisiensi Pungutan PPN di Indonesia, Begini Kata AMRO

oleh Redaksi PajakOnline
1 Juli 2025
0

PajakOnline | ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menyebutkan rendahnya efisiensi pemungutan...

PNBP Per Maret Capai 10,52 Persen dari Target APBN 2020

Penerimaan Neto PPN dan PPnBM Capai Rp 175,7  Triliun hingga April 2025

oleh Redaksi PajakOnline
21 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan neto dari Pajak...

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Kegiatan Usaha Tertentu, Berikut Ini Penjelasannya 

PKP Pedagang Eceran Wajib Terbitkan E-Faktur untuk Kendaraan Bermotor hingga Senjata Api

oleh Redaksi PajakOnline
13 Juni 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru melalui Peraturan...

Bandara Soeta Mulai 1 April Batasi Operasional

PMK 34/2025 Berlaku 6 Juni, Barang Bawaan Penumpang di Atas USD500 Kena PPN 12% dan PPh 5%

oleh Redaksi PajakOnline
12 Juni 2025
0

PajakOnline | Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/2025 yang mulai berlaku...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.