TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Respons Kebijakan Masa Pandemi, Fokus Menyelamatkan Rakyat

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia sejak awal merespons pandemi dengan berbagai kebijakan yang fokus kepada menyelamatkan rakyat dari ancaman di bidang kesehatan dan memberikan dukungan kepada masyarakat, terutama yang paling rentan.

“Kebijakan fiskal benar-benar dirancang agar kita bisa memanfaatkan situasi luar biasa ini dengan kebijakan yang juga extraordinary. Pada saat yang sama, kami juga sangat menyadari bahwa ini tidak dapat dilanjutkan dan itulah mengapa kami juga harus memikirkan dalam jangka menengah bagaimana kami akan keluar dari situasi yang luar biasa ini,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara virtual dalam The 28th APEC Finance Ministers’ Meeting belum lama ini atau Jumat (22/10/2021).

APBN dirancang untuk fokus pada dukungan kesehatan dan penguatan perlindungan masyarakat dengan tetap responsif, fleksibel dan antisipatif menghadapi risiko ketidakpastian.

“Kebijakan kami fokus pada kesehatan, termasuk vaksinasi. Saat ini, kami menargetkan 208 juta populasi kami untuk divaksinasi dan kami telah mencapai 173 juta. Akses vaksin dan kecepatan vaksinasi akan menjadi sangat penting,” kata Menkeu.

Ekspansi fiskal fokus pada jaring pengaman sosial, yang tidak hanya memberikan dukungan sosial biasa, tetapi juga yang berpotensi menciptakan ketimpangan. APBN terus bekerja keras untuk menjaga kesejahteraan masyarakat miskin dan rentan.

“Dukungan dalam hal subsidi listrik, serta koneksi internet sangat penting di masa pandemi ini,” ujar Menkeu.

Serangkaian kebijakan fiskal di masa pandemi yang dilakukan Indonesia meliputi extraordinary dan reopening policy (2020), recovery dan reform policy (2021 dan 2022), serta fiscal consolidation policy (2023). Pemerintah optimis konsolidasi fiskal secara bertahap disertai reformasi fiskal dapat dilakukan sesuai rencana sehingga defisit akan kembali ke maksimal 3 persen PDB di 2023.

“Ekspansi fiskal kami yang luar biasa hanya 3 tahun. Harapannya pada saat itu, kami akan dapat mengkonsolidasikan fiskal dan kembali normal dengan kebijakan kehati-hatian fiskal,” kata Menkeu Sri Mulyani.