TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Restitusi Pajak 2024 Capai Rp265,67 Triliun

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pertumbuhan signifikan dalam realisasi restitusi pajak sepanjang 2024. Total restitusi mencapai Rp265,67 triliun, naik 18,8 persen dibandingkan 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menjelaskan pertumbuhan tersebut terdiri dari beberapa jenis pajak utama. “Mengenai rincian jenis pajak untuk restitusi mungkin sekalian saya dapat laporkan untuk tahun 2024, restitusi PPh (Pajak Penghasilan) badan dieksekusi sebanyak Rp54,4 triliun atau tumbuh 58 persen dari tahun 2023,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Januari 2025, dikutip Rabu (8/1/2025).

Selain itu, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mencatat angka yang signifikan, yakni Rp206,6 triliun, dengan pertumbuhan 12,1 persen dari tahun sebelumnya. Namun, pajak lainnya justru mengalami pertumbuhan negatif sebesar 5 persen, hanya mencapai Rp5,5 triliun.

“Total restitusi tahun 2024 ini ada di angka Rp265,67 triliun atau tumbuh 18,8 persen dari tahun kemarin,” kata Suryo Utomo.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak kepada negara.

Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar Wajib Pajak. Saat ini pemerintah memberikan fasilitas kemudahan dan percepatan restitusi pajak yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) Nomor PER-5/PJ/2023.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. “Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” kata Dwi.

Selain itu, Perdirjen Nomor PER-5/PJ/2023 juga merelaksasi sanksi administratif menjadi hanya sebesar sanksi pada Pasal 13 Ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983.

“Sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan. Apabila dibandingkan, sanksi ini jauh lebih rendah daripada sanksi kenaikan 100 persen. Perlu diketahui juga bahwa relaksasi ini dilakukan melalui mekanisme pengurangan sesuai Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP,” kata Dwi.