PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kebijakan restitusi PPN dipercepat dengan batas Rp5 miliar akan membantu cash flow para pelaku usaha. Menkeu meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memonitor pelaksanaan kebijakan restitusi PPN dipercepat tersebut.
Sri Mulyani mengatakan, banyak pengusaha yang terbantu dengan adanya kenaikan batas restitusi PPN dipercepat, dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.
Pemerintah akan terus berupaya memperbaiki kebijakan dan proses bisnis dalam perpajakan untuk mendukung kegiatan produksi.
“Kita akan perbaiki terus sehingga akan menambah perbaikan dari cash flow
perusahaan. Tadi kan mereka poinnya adalah dari sisi cash flow,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 209/2021 yang merupakan perubahan kedia dari PMK 39/2018. Dalam beleid tersebut, pemerintah menaikkan batas restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar mulai 1 Januari 2022.
Kebijakan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kemudian dijadikan permanen melalui PMK 209/2021.
Restitusi PPN dipercepat diberikan untuk membantu likuiditas perusahaan. Sejauh ini sudah
banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang dimudahkan karena percepatan pemberian restitusi PPN dipercepat tersebut.
Baca Juga: