PajakOnline.com—Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang diajukan oleh pembeli Barang Kena Pajak (BKP) kepada negara. Restitusi PPN juga dikenal dengan istilah VAT refund yang merupakan sebuah fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada Orang Pribadi pemegang paspor luar negeri atau turis asing.
PPN yang dibayar oleh turis asing saat membeli Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia dapat dikembalikan lagi. Untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut, terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh turis asing dalam mengajukannya. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua turis asing dapat mengajukan VAT refund.
Bagi turis asing yang ingin mengajukan fasilitas tersebut, tidak boleh berstatus WNI atau yang tinggal/berada di Indonesia lebih dari 60 hari dihitung dari tanggal kedatangannya. Terdapat 2 syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh turis asing yang ingin mengajukan VAT refund, yakni:
1. Jumlah PPN paling sedikit Rp500.000.
2. Pembelian barang bawaan dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan sebelum keberangkatan ke luar daerah pabean.
Setelah sudah memenuhi syarat, berikut terdapat ketentuan dan prosedur dalam pengajuannya:
1. Pastikan bahwa barang bawaan yang dibeli berasal dari PKP toko retail yang sudah mengikuti skema VAT refund.
2. Jangan lupa untuk memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada toko retail tersebut serta meminta faktur pajak khusus.
3. Pengajuan VAT refund dapat diajukan kepada Dirjen Pajak melalui UPRPN Bandara.
4. Kemudian, barang bawaan serta dokumen berupa paspor, boarding pass untuk keberangkatan ke luar daerah pabean, dan faktur pajak khusus ditunjukkan kepada petugas konter pemeriksaan.
5. Setelah itu, Petugas konter akan memeriksa pemenuhan ketentuan, petugas dapat menyetujui atau menolak permintaan restitusi PPN.
6. Jika pengembalian disetujui maka petugas akan menelusuri kecocokan jenis dan jumlah barang bawaan berdasarkan faktur pajak khusus.
7. Apabila hasil pencocokan lolos maka petugas akan menerbitkan formulir pemintaan pengembalian PPN.
8. Lalu, turis asing menandatangani formulir tersebut sebagai tanda permintaan pengembalian PPN, turis asing akan mendapatkan satu rangkap formulir.
9. PPN akan dikembalikan kepada turis asing dalam bentuk tunai apabila nilanya kurang dari Rp5.000.000 atau melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) ke rekening turis asing jika nilainya melebihi Rp5.000.000 dan dikembalikan dalam mata uang rupiah.
Tujuan pemerintah menggunakan fasilitas ini ialah untuk meningkatkan minat turis asing untuk berbelanja di Indonesia karena dengan adanya restitusi PPN ini maka barang yang dibeli akan jauh lebih murah sebab tidak dikenakan pajak.