PajakOnline.com—Dalam unggahannya di media sosial Instagram @smindrawati, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, para orang kaya (high wealth individual) dengan gaji di atas Rp5 miliar per tahunnya diperkirakan membayar pajak hingga Rp1,75 miliar setahun.
“Untuk yang punya gaji di atas Rp5 miliar per tahun bayar pajaknya 35 persen (naik dari sebelumnya 30 persen). Itu kira-kira pajaknya bisa mencapai Rp1,75 miliar setahun, besar ya,” tulis Sri Mulyani di akun media sosialnya itu.
Menkeu menjelaskan, pajak ditujukan untuk mewujudkan asas keadilan sosial bagi rakyat Indonesia. Sri Mulyani mengatakan, mereka yang berkemampuan kecil dan lemah dibebaskan dari pajak, bahkan dibantu oleh berbagai bantuan sosial.
“Lihat sekelilingmu, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 kilogram semua disubsidi pakai pajak. Sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasinya pakai uang pajak. Jalan raya, kereta api, internet yang kamu nikmati itu juga dibangun dengan uang pajak Anda,” kata Menkeu.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimistis penambahan tarif PPh untuk lapisan warga masyarakat dengan pendapatan lebih dari Rp5 miliar dapat meningkatkan penerimaan pajak sehingga menambah penerimaan negara lebih besar.
Dalam catatan DJP, terdapat 1.119 orang kaya raya dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar. Untuk itu, para wajib pajak crazy rich akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) 35 persen berlaku mulai tahun ini.
Tarif pajak 35 persen bagi orang pribadi dengan penghasilan tahunan di atas Rp5 miliar merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).