PajakOnline.com—Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkolaborasi, bekerja sama melakukan pengawasan bersama terhadap ribuan wajib pajak. Penandatanganan kerja sama ini telah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah, belum lama ini.
“Sejak 2019, sekitar 152 pemerintah daerah sudah gandeng bareng dengan kami yang ada di seluruh Indonesia. Ada sekitar 6.745 wajib pajak yang kita coba lakukan pengawasan bersama,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Ribuan wajib pajak tersebut masuk dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) dengan 152 pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemerintah daerah, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh menteri keuangan terhadap wajib pajak dalam DSPB tersebut.
Dengan adanya kerja sama itu, telah dilaksanakan pula bimbingan teknis
pengawasan dan pemeriksaan kepada 18 pemerintah daerah, kegiatan penyuluhan bersama, serta diklat penagihan terkait juru sita bagi aparatur dari 21 pemerintah daerah yang diselenggarakan DJPK.
Klasifikasi lapangan usaha atas DSPB hasil kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan porsi sebesar 54%. Selain itu, ada pula kegiatan jasa lainnya (19%), perdagangan besar dan eceran (14%), real estate dan konstruksi (4%), kebudayaan, hiburan, dan rekreasi (3%), dan lain-lainnya (6%).
Dengan kerja sama dengan pemerintah daerah, DJP berharap dapat menerima sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Contoh, data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, dan usaha perkebunan.
Pemerintah daerah juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. DJPK memproyeksikan kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah
memberikan tambahan potensi penerimaan pajak yang cukup besar bagi pemerintah
daerah.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan potensi tambahan penerimaan pajak bagi pemda diproyeksikan mencapai Rp901 miliar. Sementara DJP mendapat tambahan penerimaan pajak Rp63,68 miliar dari kerja sama tersebut