PajakOnline.com—Pemerintah merinci alokasi RAPBN 2022 dalam sejumlah proyeksi, seperti Anggaran Kesehatan Rp255,3 triliun atau setara 9,4% terhadap belanja negara, dengan kebijakan diarahkan antara lain untuk;
(1) Melanjutkan penanganan pandemi Covid-19, melalui penyelesaian program vaksinasi dan antisipasi vaksinasi lanjutan, penguatan komunikasi dan pengawasan protokol kesehatan pasca vaksinasi, serta antisipasi penanganan pandemi Covid-19 lainnya;
(2) Melanjutkan reformasi sistem kesehatan;
(3) Percepatan penurunan stunting dengan perluasan cakupan intervensi seluruh kabupaten/kota serta penguatan sinergi baik antar-K/L maupun antara pusat dan daerah; serta (4) kesinambungan Program JKN, antara lain melalui bantuan iuran untuk peserta PBI dan PBPU/BP serta JKN untuk PNS/ TNI/Polri.
Kemudian, Anggaran Perlindungan Sosial sebesar Rp427,5 triliun atau 15,8 persen terhadap belanja negara, yang difokuskan untuk;
(1) Melakukan verifikasi dan validasi DTKS secara reguler dan mendorong pembangunan sistem yang terintegrasi antara DTKS, Dukcapil, dan data terkait lainnya, serta meningkatkan pengawasan penyaluran bansos;
(2) Mendukung pelaksanaan reformasi perlindungan sosial secara bertahap dan terukur melalui Integrasi berbagai program bansos, dan kebijakan subsidi energi tepat sasaran;
(3) Mendukung Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja sesuai amanat UU Cipta Kerja;
(4) Penguatan koordinasi dan sinergi antar K/L baik dalam hal kebijakan, pendataan, regulasi, dan skema/mekanisme program dalam rangka pelaksanaan reformasi perlinsos serta pengembangan skema perlinsos adaptif; dan
(5) Melanjutkan pelaksanaan program perlindungan sosial melalui belanja bantuan sosial, subsidi, dan BLT Desa.
Prioritas pada bidang Pendidikan dengan anggaran Rp541,7 triliun (termasuk TKDD) atau 20,0 persen dari belanja negara, yang difokuskan antara lain untuk;
(1) Peningkatan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan antar kementerian/lembaga, terutama meliputi sinergi kegiatan prioritas, standardisasi komponen belanja pendidikan, dan integrasi sistem monitoring dan evaluasi;
(2) Pemerataan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dengan mempercepat rehabilitasi sarana dan prasarana, antara lain melalui Kementerian PUPR dan pengembangan platform pembelajaran berbasis TIK;
(3) Penguatan investasi Pemerintah di bidang pendidikan antara lain untuk mendukung perluasan program beasiswa, pengembangan inovasi dan adopsi TIK, serta pemajuan kebudayaan dan perguruan tinggi kelas dunia;
(4) Penguatan pendidikan karakter bangsa yang berlandaskan pada Pancasila dengan tujuan akhir membentuk profi Pelajar Pancasila melalui penguatan SDM sekolah, pembelajaran paradigma baru, perencanaan berbasis data, dan digitalisasi sekolah; serta
(5) Peningkatan fasilitas infrastruktur di daerah yang belum terjangkau fasilitas internet untuk menunjang pendidikan dengan sistem online/daring.
Pembangunan Infrastruktur dianggarkan sekitar Rp384,8 triliun, yang diarahkan antara lain untuk:
(1) Mendukung penyediaan kebutuhan dasar manusia secara layak;
(2) Meningkatkan produktivitas masyarakat dan dunia usaha melalui peningkatan konektivitas dan mobilitas;
(3) Menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan; serta
