PajakOnline.com—Dana perimbangan daerah merupakan pendanaan daerah yang sumber dananya berasal dari APBN, di antaranya terdapat Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketentuan mengenai dana perimbangan daerah diatur dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004. Dana perimbangan daerah berperan sebagai suatu sumber pendapatan daerah, di luar pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain.
Tak hanya membantu mendanai pembangunan daerah, dana perimbangan juga mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pemerintahan pusat dan daerah dan mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-daerah.
Ketiga komponen dana perimbangan yakni (DBH, DAU, dan DAK) menjadi sistem transfer dana dari pemerintah menjadi satu kesatuan yang utuh. Selanjutnya dijelaskan tentang definisi dari setiap jenis dana perimbangan.
1. Dana Bagi Hasil (DBH)
DBH menjadi dana yang sumbernya dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah mengikuti angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH terbagi menjadi dua jenis, yaitu bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak.
Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU yaitu dana yang sumbernya dari pendapatan APBN yang dialokasikan sebagai tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam upaya pelaksanaan Desentralisasi
Ditentukannya DAU suatu Daerah terhadap besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah. Kemudian fiscal gap menjadi selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity).
Dana Alokasi Khusus (DAK)
DAK yaitu dana yang sumbernya dari pendapatan APBN yang dialokasikan untuk daerah tertentu yang bertujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional
DAK diperuntukkan khususnya sebagai membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah.
Oleh karena itu, DAK setiap tahun selalu dialokasikan dalam APBN yang disesuaikan dengan program prioritas nasional.
Dalam menentukan daerah tertentu yang akan memperoleh alokasi DAK, ditetapkan kriteria oleh pemerintah. Kriteria itu diantaranya kriteria umum, khusus dan teknik.
Terdapat kriteria umum ditetapkan yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam APBD. Hal ini dilihat dari penerimaan umum APBD sesudah dikurangi Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Kemudian, kriteria khusus ditentukan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik daerah. Karakteristik daerah maksudnya yaitu daerah pesisir dan kepulauan, perbatasan dengan negara lain, tertinggal/terpencil, termasuk rawan banjir dan longsor, serta yang termasuk daerah ketahanan pangan.
Kriteria teknis ditentukan kementerian/departemen teknis. Kriteria teknis antara lain meliputi standar kualitas/kuantitas konstruksi, serta perkiraan manfaat lokal dan nasional yang menjadi indikator dalam perhitungan teknis.
































