PajakOnline.com—Dana perimbangan daerah merupakan pendanaan daerah yang sumber dananya berasal dari APBN, di antaranya terdapat Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketentuan mengenai dana perimbangan daerah diatur dalam Pasal 1 angka 19 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004. Dana perimbangan daerah berperan sebagai suatu sumber pendapatan daerah, di luar pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lain-lain.
Tak hanya membantu mendanai pembangunan daerah, dana perimbangan juga mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara pemerintahan pusat dan daerah dan mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-daerah.
Ketiga komponen dana perimbangan yakni (DBH, DAU, dan DAK) menjadi sistem transfer dana dari pemerintah menjadi satu kesatuan yang utuh. Selanjutnya dijelaskan tentang definisi dari setiap jenis dana perimbangan.
1. Dana Bagi Hasil (DBH)
DBH menjadi dana yang sumbernya dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah mengikuti angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH terbagi menjadi dua jenis, yaitu bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak.
Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU yaitu dana yang sumbernya dari pendapatan APBN yang dialokasikan sebagai tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam upaya pelaksanaan Desentralisasi
Ditentukannya DAU suatu Daerah terhadap besar kecilnya celah fiskal (fiscal gap) suatu daerah. Kemudian fiscal gap menjadi selisih antara kebutuhan daerah (fiscal need) dan potensi daerah (fiscal capacity).
