TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rincian Target Penerimaan Pajak Tahun 2023, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 mengenai perincian APBN 2023, termasuk di dalamnya target penerimaan pajak.

Perpres 130/2022 merinci target penerimaan pajak sebesar Rp1.718 triliun pada 2023 atau naik 16% dari target Rp1.484,96 triliun. Target penerimaan terbesar dari pajak penghasilan (PPh), diikuti PPN atau PPnBM, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak lainnya.

"Rincian anggaran pendapatan negara…terdiri atas rincian penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini…," demikian kutipan Pasal 2 Perpres 130/2022.

Rinciannya penerimaan atau setoran PPh ditetapkan Rp935,06 triliun atau tumbuh 15% dari target pada tahun ini senilai Rp813,68 triliun. Target tersebut terdiri atas PPh migas Rp61,44 triliun dan PPh nonmigas Rp873,62 triliun.

Untuk PPh nonmigas, target penerimaan terbesar dari setoran PPh Pasal 25/26 badan sebesar Rp349,93 triliun.

Selanjutnya, setoran dari PPN ditargetkan Rp742,95 triliun atau naik 16% dari target tahun ini sejumlah Rp638,99 triliun. Kemudian, setoran PBB ditargetkan mencapai Rp31,31 triliun atau naik 50% dari target tahun ini senilai Rp20,9 triliun.

Sementara itu, penerimaan pajak lainnya ditargetkan senilai Rp8,69 triliun atau turun 24% dari target tahun ini Rp11,38 triliun.

Secara keseluruhan target penerimaan perpajakan tahun depan ditetapkan Rp2.021,22 triliun. Selain dari pajak, penerimaan tersebut juga bakal dikumpulkan dari setoran cukai Rp245,44 triliun, bea masuk Rp47,52 triliun, dan bea keluar Rp10,21 triliun.

Target pendapatan negara secara keseluruhan dalam APBN 2023 ditetapkan Rp2.463 triliun dan belanja senilai Rp3.016,17 triliun. Dengan data penerimaan dan belanja tersebut, defisit APBN 2023 ditetapkan Rp598,15 triliun atau 2,84% terhadap produk domestik bruto (PDB).