TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rincian Tugas Kanwil DJP Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak telah menetapkan perubahan tugas dan fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kantor Wilayah (Kanwil) selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus dengan KEP-150/PJ/2021.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan penggalian potensi pajak serta menyelaraskan dengan perubahan tugas dan fungsi pada kantor pelayanan pajak pratama,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan dalam KEP-150/PJ/2021, seperti kami kutip hari ini, Senin (3/5/2021).

Dengan adanya kepdirjen tersebut, tugas dan fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Jakarta Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 dan Pasal 37 PMK 210/2017 s.t.d.d. PMK 184/2020 telah berubah.

“Keputusan direktur jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (20 April 2021),” demikian bunyi Diktum Kelima KEP-150/PJ/2021.

Berikut ini rincian tugas Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, antara lain:

-Melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran,
-Melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi wajib pajak,
-Melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan), termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal,
-Melaksanakan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak di atau dari KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar,
-Melaksanakan bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, penilaian pajak, serta pengenaan pajak bumi dan bangunan,
-Melaksanakan pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
-Melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
-Melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
-Melaksanakan pengendalian mutu pengawasan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
-Melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengumpulan data lapangan berikut kegiatan penjaminan kualitas data hasil kegiatan pengumpulan data lapangan, serta
-Melaksanakan bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment Daftar Sasaran Ekstensifikasi beserta pemanfaatannya dan assignment wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan).

Kemudian, fungsi Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil selain Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus, antara lain:

-Pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendaftaran wajib pajak dan objek pajak,
-Pemberian bimbingan pengamatan potensi perpajakan,
-Pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis ekstensifikasi wajib pajak,
-Pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan dan penggalian potensi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan), termasuk pengawasan pembayaran masa dan pengawasan kepatuhan formal,
-Pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
pengawasan terhadap pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
-Pemantauan, penelaahan, penatausahaan penerimaan perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
-Pelaksanaan analisis dan rekomendasi penetapan tempat terdaftar wajib pajak di atau dari KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil Wajib Pajak Besar,
-Pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis pendataan, pemetaan wajib pajak dan objek pajak, serta dukungan pemutakhiran basis data pajak,
-Pemberian bimbingan dan pemantauan pelaksanaan kebijakan teknis penilaian dan pengenaan untuk tujuan perpajakan,
-Pemberian bimbingan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut pengampunan pajak wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
-Pelaksanaan pencarian, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
-Pengawasan terhadap tindak lanjut pemanfaatan data dan informasi perpajakan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
-Pengendalian mutu pengawasan wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan),
-Pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan pengumpulan data lapangan berikut kegiatan -Penjaminan kualitas data hasil kegiatan pengumpulan data lapangan, serta
-Pemberian bimbingan dan pemantauan atas kegiatan assignment Daftar Sasaran Ekstensifikasi beserta pemanfaatnya dan assignment wajib pajak lainnya (berbasis kewilayahan).