PajakOnline.com—Vape atau rokok elektrik dikenakan PPN 9,9% sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2022. Tarif PPN efektif atas penyerahan hasil tembakau pun meningkat dari 9,1% menjadi 9,9% mulai 1 April 2022 dan akan meningkat menjadi 10,75 ketika tarif umum PPN menjadi 12%.
Kasubdit Peraturan PPN Industri Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti menjelaskan, pengenaan PPN atas rokok elektrik pada PMK 63/2022 adalah ketentuan baru yang belum tercantum dalam PMK sebelumnya yakni PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016.
“Ada tambahan objek rokok elektrik yang sebelumnya belum dikenakan PPN adalah rokok elektrik, ini masuk juga sebagai penyerahan hasil tembakau,” kata Wiwiek dalam webinar.
“… PPN atas penyerahan hasil tembakau terutang berdasarkan pembulatan dihitung sebesar 9,9% dikali HJE hasil tembakau, untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 …,” demikian kutipan Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 63/2022.
Yang dimaksud hasil tembakau dalam PMK 63/2022 meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil tembakau lainnya.
PPN atas hasil tembakau dikenakan sebanyak 1 kali oleh produsen atau oleh importir. PPN tersebut dikenakan bersamaan dengan saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai.
Dalam pelaksanaannya, produsen atau importir hasil tembakau harus membuat faktur pajak atas penyerahan hasil tembakau yang terutang PPN. Faktur harus dibuat juga saat dilakukannya pemesanan pita cukai.