PajakOnline.com—Berlakunya Undang-Undang Nomr 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) membuat pemerintah daerah tidak lagi memiliki kewenangan untuk memungut pajak atas rumah kos.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Banyuwangi Mohammad Mahfud menilai potensi pajak atas rumah kos di Kabupaten Banyuwangi cukup besar sehingga perlu untuk dikenakan pajak.
“Boleh apa tidak ini? Tergantung dewan sama eksekutif. Meskipun di undang-undangnya ada larangan menambah jenis pajak tetapi Banyuwangi masih ngeyel karena potensinya besar eman-eman,” katanya, dikutip hari ini.
Dalam talk show bertajuk Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah, Mohammad Mahfud menyampaikan rumah kos masih menjadi salah satu dari 13 objek PBJT jasa perhotelan dengan tarif sebesar 10% dan raperda yang tengah digarap.
Dalam UU PDRD mengategorikan rumah kos sebagai objek pajak hotel jika memiliki jumlah kamar lebih dari 10. Kemudian dalam UU HKPD, persewaan tempat tinggal dengan jangka waktu panjang, yakni lebih dari 1 bulan, tidak termasuk objek PBJT jasa perhotelan.
Dengan demikian, ketentuan pajak daerah pada UU HKPD mulai berlaku dan harus diadopsi oleh seluruh pemda di Indonesia mulai 5 Januari 2024.(Kelly Pabelasary)