PajakOnline | Kepastian mengenai jadi atau tidaknya kenaikan pajak konsumsi atau PPN menjadi 12% akan diumumkan pemerintah pekan depan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah akan menyampaikan kepada publik terkait kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% tersebut.
Airlangga menyampaikan hal itu di kantor Kemenko Perekonomian usai menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kebijakan dan Insentif Fiskal untuk mendorong Perekonomian dan Menarik Investasi, Selasa (3/12/2024).
“Nanti diumumkan minggu depan,” kata Airlangga menanggapi pertanyaan wartawan soal kepastian PPN 12%.
Dia juga menyebutkan masih akan menyampaikan hasil Rakortas kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum hasil kebijakan fiskal diumumkan.
Rapat tersebut terpantau dihadiri sejumlah menteri seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah.
Bukan hanya kebijakan fiskal berupa PPN, Airlangga juga menyampaikan bahwa pekan depan akan ada pengumuman sederet insentif yang ditujukan kepada industri padat karya.
Airlangga menyampaikan insentif seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor perumahan dan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) turut menjadi pembahasan Rakortas tersebut.
“Ada untuk otomotif, kemudian ada PPN untuk perumahan. Nah ini lagi dimatangkan, nanti kita umumkan,” lanjutnya. Airlangga memberikan sinyal akan adanya insentif baru yang disiapkan namun lebih kepada industri padat karya, baik sepatu, furnitur, hingga garmen.
Sementara rencana insentif untuk mendongkrak daya beli masyarakat, Airlangga menegaskan pemerintah telah memiliki bantuan sosial atau bansos. Sebelumnya, saat rapat tersebut usai dan para menteri mulai meninggalkan kantor Airlangga, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih diam berkaitan rencana kenaikan PPN menjadi 12% yang rencananya mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: