PajakOnline.com—UMKM menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 yaitu kelompok usaha yang dikelola oleh orang atau suatu badan usaha tertentu yang kriterianya sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Di Indonesia jumlah UMKM sendiri sudah cukup banyak mencapai angka 64 juta unit. Banyaknya jumlah UMKM menjadikan salah satu bagian terpenting dalam perekonomian Indonesia.
Karena turut menyumbang 60 persen persen perekonomian juga 97% lapangan pekerjaan pada sektor ini.
Kurangnya literasi keuangan para pelaku UMKM, membuat usahanya seringkali merugi atau bahkan bangkrut.
Oleh karena itu terbentuknya SAK EMKM yang disusun dan disahkan oleh IAI atau Ikatan Akuntansi Indonesia Organisasi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, SAK EMKM merupakan singkatan dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah yang dibuat secara khusus menjadi dasar standar akuntansi keuangan pada UMKM.
SAK EMKM ini diperuntukkan kepada pengusaha yang tidak atau belum bisa memenuhi persyaratan akuntansi dalam SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Penerapan SAK EMKM selama 2 tahun berturut-turut dalam laporan keuangan entitas disusun menggunakan basis dasar akrual dan kelangsungan usaha.
Karena targetnya kepada pengusaha pemilik entitas menengah/kecil SAK EMKM dibuat menjadi sebuah standar yang simpel dan mudah dipahami. Laporan ini hanya meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan.
SAK EMKM tidak spesifik mengatur format atau deretan akun-akun yang disajikan. Setidaknya dengan SAK ini, pengusaha dapat mengakses aset, likuiditas, dan liabilitas berdasarkan waktu jatuh tempo pada laporan posisi keuangannya.
Tujuan SAK EMKM ini yaitu untuk meningkatkan literasi keuangan para pengusaha mikro, kecil dan menengah. Harapannya terjadi pergantian sistem laporan keuangannya, yang sebelumnya berbasis kas, berubah menjadi berbasis akrual. SAK EMKM mengharapkan pengusaha mikro, kecil, dan menengah mampu mengatur serta memajukan kredibilitas laporan keuangan usahanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)