TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

SAK EMKM sebagai Literatur Pelaku Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—UMKM menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 yaitu kelompok usaha yang dikelola oleh orang atau suatu badan usaha tertentu yang kriterianya sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Di Indonesia jumlah UMKM sendiri sudah cukup banyak mencapai angka 64 juta unit. Banyaknya jumlah UMKM menjadikan salah satu bagian terpenting dalam perekonomian Indonesia.
Karena turut menyumbang 60 persen persen perekonomian juga 97% lapangan pekerjaan pada sektor ini.

Kurangnya literasi keuangan para pelaku UMKM, membuat usahanya seringkali merugi atau bahkan bangkrut.

Oleh karena itu terbentuknya SAK EMKM yang disusun dan disahkan oleh IAI atau Ikatan Akuntansi Indonesia Organisasi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, SAK EMKM merupakan singkatan dari Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah yang dibuat secara khusus menjadi dasar standar akuntansi keuangan pada UMKM.

SAK EMKM ini diperuntukkan kepada pengusaha yang tidak atau belum bisa memenuhi persyaratan akuntansi dalam SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Penerapan SAK EMKM selama 2 tahun berturut-turut dalam laporan keuangan entitas disusun menggunakan basis dasar akrual dan kelangsungan usaha.

Karena targetnya kepada pengusaha pemilik entitas menengah/kecil SAK EMKM dibuat menjadi sebuah standar yang simpel dan mudah dipahami. Laporan ini hanya meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan.

SAK EMKM tidak spesifik mengatur format atau deretan akun-akun yang disajikan. Setidaknya dengan SAK ini, pengusaha dapat mengakses aset, likuiditas, dan liabilitas berdasarkan waktu jatuh tempo pada laporan posisi keuangannya.

Tujuan SAK EMKM ini yaitu untuk meningkatkan literasi keuangan para pengusaha mikro, kecil dan menengah. Harapannya terjadi pergantian sistem laporan keuangannya, yang sebelumnya berbasis kas, berubah menjadi berbasis akrual. SAK EMKM mengharapkan pengusaha mikro, kecil, dan menengah mampu mengatur serta memajukan kredibilitas laporan keuangan usahanya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)