PajakOnline | Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di berbagai titik strategis di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi pada hari ini, Selasa (27/5/2025).
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mengunjungi kantor Samsat Induk.
Selain itu, layanan Samsat Keliling juga mendukung program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menghapuskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan hingga tahun 2024 dan sebelumnya, tanpa dikenai biaya tambahan. Pemutihan ini berlaku hingga 30 Juni 2025.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Hari Ini:
Tangerang:
Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
ITC BSD Serpong: 16.00–19.00 WIB
Kantor Kecamatan Pinang (Ciledug): 09.00–13.00 WIB
Metland Cyber Puri (Ciledug): 09.00–13.00 WIB
Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–12.00 WIB
Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Halaman G Town Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–12.00 WIB
Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00–12.00 WIB
Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 09.00–12.00 WIB
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK. Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar.
Persyaratan Dokumen:
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling perlu membawa dokumen sebagai berikut:
KTP asli pemilik kendaraan
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Masyarakat diimbau untuk datang sesuai dengan jadwal operasional di lokasi masing-masing agar proses pelayanan berjalan tertib dan efisien.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan Samsat Keliling dan program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Ditlantas Polda Metro Jaya atau menghubungi kantor Samsat terdekat.

































