PajakOnline.com—Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Tengah (Jateng) meluncurkan program “Spesial Untung 4 Kali Lipat” yang dikhususkan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jateng termasuk Kota Pekalongan.
Plt Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan Agus Nugroho Adi Prasetyo melalui Kasubag TU pada UPPD Samsat setempat, Catur Brotosusilo membenarkan adanya kabar gembira bagi masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya yang memiliki kendaraan bermotor dan belum balik nama atau telat membayar pajak, bisa buruan datang ke layanan Samsat Kota Pekalongan.
Saat ini, sedang ada Program Spesial Untung 4X Lipat, termasuk bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif.
Dia menyebutkan, program Special Untung 4x Lipat ini dibagi menjadi 4 bagian dengan setiap bagian memiliki keuntungannya sendiri untuk setiap kondisi yang dialami para pembayar pajak.
Keseluruhan program dari Pemprov Jateng ini salah satunya dimaksudkan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jateng.
“Program Special Untung 4x Lipat ini diinisiasi oleh Samsat Provinsi Jawa Tengah. Empat program tersebut yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berjalan, bebas pajak progresif, serta keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB),” katanya seperti dilansir laman Pemkot Pekalongan hari ini.
Catur menjelaskan, Program “Spesial Untung 4 kali Lipat” ini berlaku dari 20 Mei- 19 Desember 2024. Namun, khusus untuk program keringanan tunggakan PKB periodenya hanya tiga bulan, yaitu mulai 20 Mei- 20 Agustus 2024 dan hanya diberikan untuk tahun ini saja. Untuk program bebas BBNKB II dalam dan luar provinsi, Catur menyampaikan kendaraan yang belum atas nama pemilik kendaraan saat ini, jika ingn dibalik nama maka bea balik namanya gratis.
Namun, untuk PKB, SWDKLLJ, plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara, program diskon pajak tahun berjalan diberikan bagi wajib pajak yang taat pajak, yaitu wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo, karena PKB sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.
“Diskon pajak yang diberikan adalah 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga, dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih,” katanya.
Catur menambahkan, untuk program bebas pajak progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Sedangkan, program keringanan tunggakan PKB diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun, akan mendapatkan potongan 10-50 persen atas pokok pajak dan denda.
“Harapannya, adanya program ini kepada wajib pajak bisa memanfaatkan momentum ini, karena program ini tidak setiap tahun ada. Dari dimulainya program ini sejak tanggal 20 Mei 2024 lalu, sampai 3 hari pelaksanaan, Alhamdulillah sudah ada lonjakan jumlah pemohon secara signifikan,” katanya.