Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Samsat Pekalongan Bikin Program Keringanan Pajak, Spesial Untung 4 Kali Lipat

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
29/05/2024
in Berita, Business, Headlines, Otomotif, Perpajakan
0
Samsat Pekalongan Bikin Program Keringanan Pajak, Spesial Untung 4 Kali Lipat

Samsat Pekalongan.

1.5k
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Tengah (Jateng) meluncurkan program “Spesial Untung 4 Kali Lipat” yang dikhususkan bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Jateng termasuk Kota Pekalongan.

Plt Kepala UPPD Samsat Kota Pekalongan Agus Nugroho Adi Prasetyo melalui Kasubag TU pada UPPD Samsat setempat, Catur Brotosusilo membenarkan adanya kabar gembira bagi masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya yang memiliki kendaraan bermotor dan belum balik nama atau telat membayar pajak, bisa buruan datang ke layanan Samsat Kota Pekalongan.

Saat ini, sedang ada Program Spesial Untung 4X Lipat, termasuk bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif.

Dia menyebutkan, program Special Untung 4x Lipat ini dibagi menjadi 4 bagian dengan setiap bagian memiliki keuntungannya sendiri untuk setiap kondisi yang dialami para pembayar pajak.

Keseluruhan program dari Pemprov Jateng ini salah satunya dimaksudkan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat Jateng.

Baca Juga:

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

“Program Special Untung 4x Lipat ini diinisiasi oleh Samsat Provinsi Jawa Tengah. Empat program tersebut yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dalam dan luar provinsi, diskon pajak tahun berjalan, bebas pajak progresif, serta keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB),” katanya seperti dilansir laman Pemkot Pekalongan hari ini.

Catur menjelaskan, Program “Spesial Untung 4 kali Lipat” ini berlaku dari 20 Mei- 19 Desember 2024. Namun, khusus untuk program keringanan tunggakan PKB periodenya hanya tiga bulan, yaitu mulai 20 Mei- 20 Agustus 2024 dan hanya diberikan untuk tahun ini saja. Untuk program bebas BBNKB II dalam dan luar provinsi, Catur menyampaikan kendaraan yang belum atas nama pemilik kendaraan saat ini, jika ingn dibalik nama maka bea balik namanya gratis.

Namun, untuk PKB, SWDKLLJ, plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara, program diskon pajak tahun berjalan diberikan bagi wajib pajak yang taat pajak, yaitu wajib pajak yang membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo, karena PKB sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

“Diskon pajak yang diberikan adalah 5 persen untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga, dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih,” katanya.

Catur menambahkan, untuk program bebas pajak progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Sedangkan, program keringanan tunggakan PKB diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan satu sampai dengan lima tahun, akan mendapatkan potongan 10-50 persen atas pokok pajak dan denda.

“Harapannya, adanya program ini kepada wajib pajak bisa memanfaatkan momentum ini, karena program ini tidak setiap tahun ada. Dari dimulainya program ini sejak tanggal 20 Mei 2024 lalu, sampai 3 hari pelaksanaan, Alhamdulillah sudah ada lonjakan jumlah pemohon secara signifikan,” katanya.

Share590Tweet369Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemprov Jateng Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Next Post

Permendag 8/2024, Cek Aturan Impor Terbaru Barang Bawaan Penumpang

Related Posts

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Load More
Next Post
Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Permendag 8/2024, Cek Aturan Impor Terbaru Barang Bawaan Penumpang

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Ketentuan Terbaru Transfer Pricing, Cek!

Pemerintah Mulai Bangun 47 Tower ASN di IKN Nusantara

Pemerintah Berikan Insentif PPh Final 0 Persen untuk UMKM di IKN

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43229 shares
    Share 17292 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

6 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In