PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan dan memblokir sebanyak 1.591 pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang Januari-Juni 2024.
Terdapat sekitar 8.271 pinjol ilegal yang telah diblokir sejak 2017 sampai dengan Juni 2024.
Tak sampai disitu, Satgas PASTI juga menemukan dan memblokir 148 entitas investasi ilegal sepanjang Januari-Juni 2024. Apabila dijumlahkan sejak 2017 sampai dengan Juni 2024, terdapat 1.366 investasi ilegal yang telah ditemukan dan diblokir.
Sementara untuk gadai ilegal tidak ditemukan pada periode Januari— Juni 2024. Sementara sejak 2017, terdapat 251 gadai ilegal yang telah ditemukan dan dilakukan pemblokiran.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi pun mengungkapkan, OJK telah mendapatkan pengaduan entitas ilegal sebanyak 8.633 pengaduan sejak 1 Januari—30 Juni 2024.
Ini meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan. Untuk terus mendorong masyarakat tidak terjebak entitas ilegal, OJK pun melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044 orang peserta secara nasional.
“Sikapi Uangmu, sebagai saluran media komunikasi khusus konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital berupa minisite dan aplikasi, telah mempublikasikan sebanyak 214 konten edukasi keuangan, dengan jumlah pengunjung sebanyak 858.413 viewers,” kata Kiki, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya dikutip Senin (15/7/2024).
Selain itu, lanjut Kiki, terdapat 55.429 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total sebanyak 67.180 kali akses terhadap modul dan penerbitan 53.407 sertifikat kelulusan modul.
Dia mengatakan upaya literasi keuangan tersebut juga disertai dengan penguatan program inklusi keuangan yang didukung oleh berbagai pihak, diantaranya melalui sinergi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan stakeholders lainnya.
Selama Juni 2024, terdapat pembentukan 3 TPAKD baru yaitu di Kabupaten Nunukan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Paser sehingga total tercatat sebanyak 521 TPAKD (34 provinsi dan 487 kabupaten/kota) atau 94,38 persen TPAKD telah terbentuk baik di tingkat provinsi/kabupaten/kota. Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan.
“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 5.020 berasal dari sektor perbankan, 5.115 berasal dari industri financial technology, 3.072 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 643 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya,” kata Kiki.