PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan instansi pemerintah yang melayani masyarakat di bidang kepabeanan dan cukai. Bea cukai sendiri merupakan perangkat negara konvensional, sama halnya dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata yang eksistensinya telah ada
sepanjang sejarah negara itu sendiri.
DJBC adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting bagi negara. Salah satu tugas yang dilaksanakan DJBC ialah melakukan pengawasan dan pengamanan dalam daerah pabean yakni wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan.
Untuk daerah pabean di wilayah perairan, DJBC melakukan pengamanan berupa patroli laut yang dilakukan oleh satuan khusus yang disebut dengan satuan tugas (satgas) patroli laut dengan tugas utamanya yakni memastikan tidak ada pelanggaran ketentuan bea dan cukai serta ketentuan lainnya di wilayah perairan daerah pabean.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179 Tahun 2019, menjelaskan satgas patroli laut merupakan pegawai DJBC yang ditugaskan melaksanakan patroli laut sesuai surat perintah. Sedangkan, patroli laut ialah patroli yang dilaksanakan satgas DJBC di laut/di sungai untuk mengawasi dan menjamin terpenuhnya hak negara serta dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam Peraturan Ditjen Bea dan Cukai No. PER-04/BC/2021 bahwa satgas ini dipimpin oleh seorang komandan patroli laut yang merupakan pejabat bea dan cukai, terdapat 3 fungsi yang dilakukan oleh satgas yaitu fungsi navigasi, teknik, dan pemeriksaan. (Atania Salsabila)

































