PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 12,39 juta SPT Tahunan telah dilaporkan wajib pajak hingga, Selasa (26/4/2022). Untuk SPT Tahunan badan sekitar 35,6 persen. DJP mengingatkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan adalah 30 April 2022.
“SPT Tahunan PPh yang dilaporkan 12,39 juta. Dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sebesar 15,2 juta untuk sepanjang tahun 2022. Hingga 26 April telah tercapai lebih dari 80 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Neil menjelaskan, dari 12,39 juta SPT Tahunan yang telah dilaporkan itu, sebanyak 11,80 juta berasal dari SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (OP). Realisasi ini mencapai 68 persen dari total 17,35 juta orang pribadi yang wajib menyampaikan SPT Tahunan. Sedangkan, jumlah Wajib Pajak badan yang sudah lapor sebanyak 588,8 ribu SPT Tahunan badan, yakni 35,6 persen dari wajib lapor SPT Tahunan badan yang berjumlah 1,65 juta wajib pajak badan.
Mayoritas melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, yaitu Pertama, melalui e-filing sebanyak 10,24 juta, terdiri atas 100,8 ribu SPT Tahunan Badan dan 10,14 juta SPT Tahunan Orang Pribadi. Kedua, pelaporan melalui e-Form sebanyak 1,39 juta, terdiri atas 408,5 ribu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi 990,5 ribu. Ketiga, pelaporan melalui e-SPT sebanyak 142,9 ribu, terdiri atas 9,3 ribu SPT Tahunan Badan dan 133,5 ribu SPT Tahunan Orang Pribadi.
“Meski masih jauh dari target, bahwa pelaporan SPT Tahunan dihitung hingga akhir tahun. Target pelaporan 15,2 juta SPT Tahunan sebetulnya hingga 31 Desember 2022. Masih ada waktu sekitar delapan bulan bagi DJP untuk mengejar target tersebut,” kata Neil.
Neil mengatakan, wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda. Ketentuan mengenai denda itu diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Denda keterlambatan sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.