PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai 1 Januari 2022 lalu, para peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Minggu 26 Juni 2022 pukul 16.00 WIB tercatat sebanyak 144.406 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 177.179 surat keterangan. Tercatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar Rp34.772,59 miliar.
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp345,181,74 miliar. Deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp298.520,11 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp32.387,12 miliar. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp14.270 miliar.
PPS tersisa 4 hari lagi, hingga berakhir pada 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan.