PajakOnline.com—Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, sebanyak 20,5 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah bergabung ke dalam ekosistem digital hingga saat ini.
Adapun targetnya sebanyak 30 juta pelaku UMKM pada 2024 mendatang. Dia menuturkan, UMKM yang terkoneksi ke platform digital dapat memperluas pasar, bertahan dalam kompetisi ekosistem digital yang semakin ketat hingga dapat tumbuh dan mampu go global. Integrasi data turut berpengaruh pada akses pembiayaan UMKM, akses pasar, termasuk kemudahan dalam menjalankan usaha seperti kebutuhan sertifikasi halal, sertifikasi produk hingga izin edar, sehingga pelaku UMKM mendapatkan benefit maksimum.
Dia menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan regulasi hulu ke hilir salah satunya melakukan penyempurnaan regulasi kebijakan ekonomi digital yang dimulai dari keamanan data pribadi untuk melindungi industri termasuk platformnya, UMKM serta perlindungan konsumen di ranah digital.”Jadi, ini memang terintegrasi satu sama lain,” kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta.
Kementerian Koperasi dan UKM pun mengakselerasi program transformasi digital yang melibatkan sekitar 20 kementerian atau lembaga (K/L) dan lebih dari 40 lembaga juga daerah termasuk platform digital. Ini sebagai upaya mempercepat capaian target UMKM masuk ekosistem digital.
“Pada 2023, kita targetkan daerah itu 2,4 juta UMKM onboarding dan 2024 sebanyak 3,4 juta. Daerah ini kan paling banyak (pelaku UMKM),” tutur Teten.
Selain target per daerah, K/L memiliki target 1,5 juta UMKM masuk ke ekosistem digital pada 2023, kemudian pada 2024 sebesar 2,4 juta. Dia berharap pelaksanaan program transformasi digital dapat berjalan lancar sehingga Kemenkop UKM memiliki data by name by address di seluruh UMKM yang onboarding ke platform digital.
Melalui project manager officer (PMO) yang telah dibentuk Kemenkop dengan tugas melakukan sistem monitoring UMKM yang sudah onboarding ke seluruh K/L, serta di platform itu dan daerah dapat dilakukan, termasuk mengintegrasikan sistem data informasi tunggal (SDIT), piloting regsosek ditargetkan rampung pada minggu keempat November 2022, ditambah K/L dan daerah melakukan pembaruan (updating) ke Kemenkop UKM.