PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan adanya penambahan 7 layanan perpajakan yang bisa memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK), NPWP 15 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Sekarang, total 28 layanan perpajakan yang dapat diakses dengan 3 format nomor identitas Wajib Pajak tersebut.
Penambahan layanan ini tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-23/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Kedua Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWO 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit, yang ditetapkan pada 19 Juli 2024 oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, yang dimaksud dengan NPWP 16 digit adalah nomor bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah memadankan NPWP dan NIK. Sementara NPWP 15 digit berlaku kepada 3 pihak, yaitu Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Sedangkan NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. NITKU terdiri atas 22 digit yang merupakan NPWP ditambah dengan 6 nomor urut cabang.
“Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu Nomor PENG-18/PJ.09/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP 15 Digit, kami sampaikan hal sebagai berikut. Bahwa terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024 terdapat tambahan 7 layanan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip hari ini.
Berikut adalah 7 layanan perpajakan tambahan yang bisa diakses dengan NIK, NPWP 15 digit, dan NITKU:
1.Service API e-Faktur eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API);
2.PMSE eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
3.E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
4.Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
5.Portal registrasi dan monitoring e-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
6.Service PJAP faktur (API); dan
7.e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
Daftar Lengkap 28 Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses Wajib Pajak
Portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
Account DJPOnline (https://account.pajak.go.id/);
Info KSWP (https://infokswp.pajak.go.id/);
E-Bupot 21 (https://ebupot2126.pajak.go.id/);
E-Bupot Unifikasi (https://unifikasi.pajak.go.id/);
E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah (https://ebupotip.pajak.go.id/);
E-Objection (https://eobjection.pajak.go.id/);
E-Registration (https://ereg.pajak.go.id/);
E-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
E-PHTB DJPOnline (https://ephtb.pajak.go.id/);
E-PBK (https://epbk.pajak.go.id/);
E-SKD (https://eskd.pajak.go.id/);
E-SKTD (https://sktd.pajak.go.id/);
E-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
E-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
E-Reporting PPS (https://ereportingpps.pajak.go.id);
E-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
E-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/);
Perpanjangan SPT Tahunan (https://perpanjanganspt.pajak.go.id/);
Service Application Programming Interface (API) e-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi);
PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id);
E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id);
SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id);
Portal Registrasi dan monitoring e-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat-portal/login);
Service Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) Faktur API; dan
e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id).
“Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala,” terang DJP.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan terbaru ini dapat diakses melalui:
Telepon Kring Pajak 1500200;
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat; atau
Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja).
Baca Juga:
Family Office Seperti Mimpi dan Surga Bebas Pajak Orang Kaya Raya di Indonesia