PajakOnline.com—Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II sejauh ini berhasil mengungkap nilai harta bersih Rp45,9 triliun dari 29.848 Wajib Pajak hingga 29 Maret 2022.
Kami kutip dari PPS dalam Angka di laman resmi DJP, dari jumlah tersebut terdapat 34.001 surat keterangan dari seluruh peserta, sejak PPS dibuka pada 1 Januari 2022.
Total as7et peserta PPS terdiri dari Rp39,86 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, serta Rp3,14 triliun deklarasi luar negeri. Jumlah PPh Rp4.687,33 miliar. Nilai Harta Bersih mencapai Rp45.992,65 miliar.
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
PPS mengharapkan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, sehingga tercipta perekonomian Indonesia yang kuat dan memiliki daya tahan.
Pelaksanaan PPS ini waktunya terbatas, hanya berlangsung 6 bulan di mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps yang bisa diakses dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Bagi Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Selain itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.