PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai Januari lalu, para peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) hingga 11 April 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 35.290 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 40.338 surat keterangan. Tercatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar Rp6,02 triliun.
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp58,95 triliun. Deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp50,56 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp4,60 triliun.
Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,78 triliun.
PPS akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).