PajakOnline.com—Ternyata, masih banyak pemilik kendaraan yang belum taat membayar pajak. Mengacu data yang dihimpun DASI-Jasa Raharja, sampai dengan bulan Desember 2021 tercatat 103 juta unit kendaran di Kantor Bersama Samsat. Terungkap sebanyak 40 juta unit kendaraan atau sekitar 39% nya ternyata belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal ini mencerminkan tingkat kepatuhan warga masyarakat dalam membayar pajak kendaraan hanya sebesar 61 persen. Hal ini menyebabkan negara kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satu rencananya adalah penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya ialah dua tahun setelah habis masa STNK.
Ketentuannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 74 ayat 2 poin b. Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap serta diawali dengan sosialiasi kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan semakin meningkat.
Sosialisasi ini meliputi proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor apabila tidak melaksanakan pembayaran pajak, pengesahan STNK, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan rentang waktu sekurang-kurangnya 2 tahun.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan berbagai sosialisasi akan dilakukan dengan sejumlah tahapan, mulai dari tahap sosialisasi lewat media sosial hingga webinar.
Rivan mengungkapkan, untuk mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan stimulus kepada masyarakat, di antaranya, penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan Denda Progresif untuk kepemilikian kendaraan. Stimulus bertujuan untuk mendapatkan data yang lebih akurat. Hal ini mengingat di Kantor Bersama Samsat terdapat tiga instansi yaitu Jasa Raharja, Polri, dan Pemerintah Daerah sehingga dapat dirumuskan kebijakan yang lebih efisien dan strategis.
































