PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai Januari lalu, para peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) hingga Selasa 31 Mei 2022 pukul 08.00 WIB tercatat sebanyak 54.991 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 64.181 surat keterangan. Tercatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar Rp11.130,52 miliar.
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp110.470,03 miliar Deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp95.468,79 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp8.301,66 miliar. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp6.695,6 miliar.
PPS akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).