PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, hingga awal 2024 belum seluruh Wajib Pajak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hingga Desember 2023 sebanyak 59,88 NIK sudah dipadankan dengan NPWP.
“Kami sampaikan bahwa dari total keseluruhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebesar 72,46 juta, telah dapat kami padankan 59,88 juta NIK,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2023 di Kementerian Keuangan, Selasa (2/1/2024).
Suryo mengatakan, pemadanan yang dilakukan pihaknya melalui sistem mencapai 55,92 juta NIK. Kemudian yang dilakukan sendiri oleh masyarakat wajib pajak sekitar 3,95 juta. “Sekarang masih ada yang belum padan betul sekitar 12,5 juta NIK yang terus menerus akan kami lakukan pemadanan. Karena informasi kami koneksikan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pemadanan NIP dan NPWP,” katanya.
Suryo mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melakukan pemadanan untuk segera melakukannya. “Tolong untuk akses ke portal kami untuk lakukan pemadanan mengenai NIK dan NPWP yang disampaikan atau mungkin dapat berkunjungan ke beberapa layanan yang kami sampaikan baik office maupun layanan yang sifatnya virtual,” pungkasnya.