PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai 1 Januari 2022 lalu, para peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) hingga Minggu 5 Juni 2022 pukul 08.00 WIB tercatat sebanyak 61.108 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 71.705 surat keterangan. Tercatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar Rp12.505,42 miliar.
Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp124.481,18 miliar Deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp108.380,77 miliar dan deklarasi luar negeri sebesar Rp9.047,36 miliar. Harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp7.049,5 miliar.
PPS akan berlangsung hingga 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).