PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 8.180 wajib pajak mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid 2 hingga per 24 Januari 2022.
Kami kutip dari laman DJP, dari 8.180 wajib pajak tersebut tercatat nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp6.788,86 miliar atau Rp6,7 Triliun dengan 8.958 surat keterangan.
Untuk deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp5.676,07 miliar atau Rp5,6 Triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri Rp663,75 miliar.
Dari total tersebut, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp456,4 miliar. Sedangkan jumlah PPh yang dikumpulkan mencapai Rp736,19 miliar.
Terdapat dua kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).
Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen untuk Badan dan 30 persen untuk orang pribadi, dan 12,5 persen WP kriteria tertentu ditambah sanksi 200 persen.
Sanksi 200 persen yang dimaksud sesuai Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
































