PajakOnline.com—Setiap tanggal 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak. Tanggal ini dipilih sesuai perjalanan sejarah perpajakan berbangsa dan bernegara.
Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-313/PJ/2017. Tanggal tersebut mengacu pada momen bersejarah pada 14 Juli 1945.
Proses penetapan ini tidak terjadi begitu saja, tetapi melalui sejarah yang panjang. Saat ini, pajak menjadi sumber utama pendapatan bagi hampir semua negara di dunia.
Keputusan resmi menetapkan Hari Pajak setiap 14 Juli dibuat Direktur Jenderal Pajak pada 22 Desember 2017. Pemilihan tanggal ini didasarkan pada rapat BPUPKI yang pertama kali membahas pajak pada 14 Juli 1945.
Hari Pajak resmi diperingati sejak tahun 2018. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai betapa pentingnya pajak.
Pajak berperan sebagai sumber pendapatan negara yang vital untuk pembangunan. Hari Pajak juga menghormati sejarah perjuangan bangsa dan memperkuat identitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Peringatan ini memberikan motivasi bagi pegawai DJP dalam mengabdi kepada negara. Pajak memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan pemerintah dan masyarakat.
Praktik pemungutan pajak di Indonesia dimulai pada masa kerajaan. Raja yang berkuasa memungut upeti dari rakyat sebagai tanda kekuasaan dan penghormatan.
Pada masa VOC di Indonesia, pajak dikenakan di wilayah yang dikuasai langsung seperti Batavia dan Maluku. Pajak yang diberlakukan meliputi pajak pintu dan pajak perseorangan.
Sir Thomas Stamford Raffles, selama masa kolonial Belanda, memperkenalkan sistem pajak Inggris. Raffles merancang pajak tanah (landrent) yang dikenakan kepada pemilik atau penggarap tanah.
Pembayaran pajak dilakukan oleh kepala desa dalam bentuk barang-barang hasil panen. Selain itu, bupati juga memiliki peran penting dalam proses pemungutan pajak.
Dengan masyarakat yang taat dalam membayar pajak dan melaporkan pajaknya, maka masyarakat akan mendapatkan manfaatnya. Manfaatnya yaitu, masyarakat mendapatkan subsidi dari barang yang dibutuhkan serta pajak digunakan dalam membayar utang-utang negara.