PajakOnline.com—Aturan pajak dan retribusi daerah perlu diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Di masa mendatang, PP sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
1. Penjelasan aturan lebih lanjut tentang tata cara pemungutan opsen. Dalam UU HKPD mengatur tentang pajak yang dikenai opsen juga tarif nya saja, kemudian mekanisme pemungutannya harus diperjelas lewat PP. Opsen perlu dipungut berbarengan dengan pajak yang dikenai opsen.
Pasal 84 ayat (2) UU HKPD menjelaskan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PP.”
2. Pengaturan penggunaan dari penerimaan pajak tertentu, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, pajak rokok, juga pajak air tanah.
Sebagian penerimaan terhadap keempat jenis pajak itu akan dipakai dalam pelayanan publik yang memiliki kaitan atas jenis pajaknya.
3. Lebih lanjut diatur tentang retribusi. Jika pemerintah melakukan penambahan jenis retribusi, retribusi baru itu juga ditetapkan lewat PP.
4. Mengatur ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. PP itu melakukan pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, sampai keberatan dan gugatan.
Sementara ini, regulasi tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah telah terdapat dalam PP 55/2016 yang dirancang sesuai dengan UU 28/2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5. Mengatur mengenai tata cara penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku secara nasional mengikuti kebijakan fiskal nasional.
6. Diatur tentang tata cara evaluasi rancangan perda PDRD juga evaluasi terhadap perda PDRD yang telah berlaku.
Ketentuan tentang penetapan tarif PDRD secara nasional dan evaluasi terhadap rancangan perda juga perda PDRD sudah diatur pada UU 11/2020 mengenai Cipta Kerja. Kedua aspek ini telah dijelaskan pada PP 10/2021.
7. Mengatur mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah sebagai pendukung kemudahan investasi. Keringanan maksudnya bisa berbentuk pengurangan sampai penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksi.
8. Mengatur tentang tata cara pemberian insentif untuk instansi yang melakukan pemungutan pajak. Diberikannya insentif ketika telah tercapai kinerja tertentu.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)































