TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sejumlah Aturan Pajak dan Retribusi Daerah Masuk Peraturan Pemerintah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Aturan pajak dan retribusi daerah perlu diatur dengan peraturan pemerintah (PP). Di masa mendatang, PP sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

1. Penjelasan aturan lebih lanjut tentang tata cara pemungutan opsen. Dalam UU HKPD mengatur tentang pajak yang dikenai opsen juga tarif nya saja, kemudian mekanisme pemungutannya harus diperjelas lewat PP. Opsen perlu dipungut berbarengan dengan pajak yang dikenai opsen.

Pasal 84 ayat (2) UU HKPD menjelaskan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan PP."

2. Pengaturan penggunaan dari penerimaan pajak tertentu, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik, pajak rokok, juga pajak air tanah.

Sebagian penerimaan terhadap keempat jenis pajak itu akan dipakai dalam pelayanan publik yang memiliki kaitan atas jenis pajaknya.

3. Lebih lanjut diatur tentang retribusi. Jika pemerintah melakukan penambahan jenis retribusi, retribusi baru itu juga ditetapkan lewat PP.

4. Mengatur ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah. PP itu melakukan pengaturan mengenai pendaftaran dan pendataan, penetapan besar pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, sampai keberatan dan gugatan.

Sementara ini, regulasi tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah telah terdapat dalam PP 55/2016 yang dirancang sesuai dengan UU 28/2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

5. Mengatur mengenai tata cara penetapan tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang berlaku secara nasional mengikuti kebijakan fiskal nasional.

6. Diatur tentang tata cara evaluasi rancangan perda PDRD juga evaluasi terhadap perda PDRD yang telah berlaku.

Ketentuan tentang penetapan tarif PDRD secara nasional dan evaluasi terhadap rancangan perda juga perda PDRD sudah diatur pada UU 11/2020 mengenai Cipta Kerja. Kedua aspek ini telah dijelaskan pada PP 10/2021.

7. Mengatur mengenai tata cara pemberian insentif fiskal daerah oleh kepala daerah sebagai pendukung kemudahan investasi. Keringanan maksudnya bisa berbentuk pengurangan sampai penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksi.

8. Mengatur tentang tata cara pemberian insentif untuk instansi yang melakukan pemungutan pajak. Diberikannya insentif ketika telah tercapai kinerja tertentu.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)