TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sektor Jasa Pendidikan Komersial Bakal Kena PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Rencana ini menarik pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebab, biaya pendidikan atau sekolah dinilai akan semakin mahal yang dapat menyebabkan sulitnya warga untuk mengakses pendidikan bermutu dan berkualitas.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pengenaan PPN di sektor pendidikan hanya untuk jasa pendidikan tertentu. Dengan cara ini, DJP menginginkan insentif pajak yang selama ini digelontorkan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak semua sekolah akan dikenakan PPN. DJP akan mengatur kategori sekolah yang dikenakan PPN.

"Saya ingin menjelaskan, yang namanya jasa pendidikan itu juga rentangnya luas sekali. Kalau ditanya jasa pendidikan yang mana yang dikenakan PPN? Tentunya jasa pendidikan yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dikenakan PPN," kata Neil.

Menurut Neil, untuk sekolah yang akan dikenakan PPN pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut secara internal dan juga akan dilakukan koordinasi dengan DPR. Dia meminta untuk menunggu hingga ditemukan keputusan terkait pendidikan yang akan dikenakan pajak.

"Tapi sudah jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN," katanya.

Sementara itu, jasa pendidikan seperti sekolah negeri dipastikan tidak akan dikenakan PPN. Justru sekolah negeri akan dibantu oleh pemerintah melalui anggaran di Kemendikbud. Ini tercermin dari anggaran APBN yang dialokasikan untuk pendidikan mencapai 20%. (Atania Salsabila)