PajakOnline.com—Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Rencana ini menarik pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebab, biaya pendidikan atau sekolah dinilai akan semakin mahal yang dapat menyebabkan sulitnya warga untuk mengakses pendidikan bermutu dan berkualitas.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pengenaan PPN di sektor pendidikan hanya untuk jasa pendidikan tertentu. Dengan cara ini, DJP menginginkan insentif pajak yang selama ini digelontorkan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, tidak semua sekolah akan dikenakan PPN. DJP akan mengatur kategori sekolah yang dikenakan PPN.
“Saya ingin menjelaskan, yang namanya jasa pendidikan itu juga rentangnya luas sekali. Kalau ditanya jasa pendidikan yang mana yang dikenakan PPN? Tentunya jasa pendidikan yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dikenakan PPN,” kata Neil.
Menurut Neil, untuk sekolah yang akan dikenakan PPN pihaknya masih melakukan pembahasan lebih lanjut secara internal dan juga akan dilakukan koordinasi dengan DPR. Dia meminta untuk menunggu hingga ditemukan keputusan terkait pendidikan yang akan dikenakan pajak.
“Tapi sudah jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN,” katanya.
Sementara itu, jasa pendidikan seperti sekolah negeri dipastikan tidak akan dikenakan PPN. Justru sekolah negeri akan dibantu oleh pemerintah melalui anggaran di Kemendikbud. Ini tercermin dari anggaran APBN yang dialokasikan untuk pendidikan mencapai 20%. (Atania Salsabila)
































