TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sektor Panas Bumi Tidak Dapat Alokasi Dana JETP, Ini Kata ESDM

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, sektor panas bumi atau geothermal tidak mendapatkan alokasi pendanaan dari skema Just Energy Transition Partnership (JETP).

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Harris Yahya mengungkapkan, pengembangan sektor geothermal tidak akan terpengaruh meski tidak mendapat alokasi dari komitmen pendanaan pakta iklim pimpinan Amerika Serikat (AS) dan Jepang.

“JETP untuk mengakselerasi, karena kan pembiayaan itu bukan hanya dari JETP,” kata Harris di Kementerian ESDM, Kamis (13/7/2023).

Harris menyebut, selain JETP, masih banyak sumber pembiayaan untuk pengembangan potensi panas bumi di Indonesia.

Selain itu, JETP merupakan kemitraan pemerintah Indonesia dengan International Partners Group (IPG) yang dipimpin oleh AS dan Jepang. Dalam kesepakatan tersebut akan memobilisasi pembiayaan senilai US$20 miliar yang berasal dari investasi publik dan swasta dalam bentuk hibah dan pinjaman bunga rendah, selama 3-5 tahun mendatang untuk membantu Indonesia dalam melakukan transisi energi.

Adapun dari komitmen USD20 miliar tersebut, senilai USD10 miliar akan dimobilisasi oleh anggota IPG, termasuk di dalamnya Kanada, Denmark, Uni Eropa, Prancis, Jerman, Italia, Norwegia, dan Inggris. Kemudian, komitmen pendanaan USD10 miliar juga akan dimobilisasi dan difasilitasi oleh Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ), yang terdiri atas Bank of America, Citi, Deutsche Bank, HSBC, Macquarie, MUFG, dan Standard Chartered.

Sementara itu, Kementerian Keuangan masih menagih janji dari negara maju yang tergabung dalam G7 terkait komitmen JETP untuk transisi energi di Indonesia.

“Ini yang kita harus tagih, justru JETP adalah komitmen yang dijanjikan. Indonesia bekerjasama dengan Energy Transition Mechanism [ETM] kita menagih mereka, ini proyek yang kita siapkan sesuai dengan apa yang kita bicarakan. Buktikan komitmen Anda,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu, dikutip hari ini.
Febrio mengatakan pendanaan JETP ini pada kenyataannya tetap membebankan APBN. Dia menegaskan hal tersebut tidak sesuai dengan komitmen awal sehingga pemerintah merasa pendanaan transisi energi tidak adil. Saat ini Indonesia sedang bekerja sama dengan ETM sebagai salah satu cara untuk mempercepat transisi energi ke energi baru terbarukan (EBT).(Kelly Pabelasary)