Rabu, 18 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Selesai PPS, DJP Bisa Periksa Lagi SPPH Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17/05/2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

1.3k
Dibagikan
1.6k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) agar mengisi perolehan harta dengan benar dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta atau SPPH.

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kanwil Jakarta Timur Adrianus Erwien mengungkapkan DJP berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas SPPH yang disampaikan wajib pajak. Apabila terjadi ketidaksesuaian, DJP juga dapat meminta klarifikasi dari wajib pajak.

“Setelah PPS selesai, DJP diberi wewenang untuk melakukan penelitian atas SPPH yang disampaikan. Ini bisa diminta keterangan, disurati wajib pajaknya apakah sudah benar,” katanya dalam webinar program pengungkapan sukarela, kami kutip hari ini.

Baca Juga:

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun

Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

Kesalahan dalam Pemungutan Pajak

PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Menurutnya, periode PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196 Tahun 2021 juga memberikan kewenangan kepada DJP melakukan penelitian untuk memastikan kesesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan Penyampaian SPPH.

Kemudian, aturan yang sama juga mengatur apabila ditemukan kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang tercantum dalam Surat Keterangan, DJP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak.

Apabila berdasarkan surat klarifikasi terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang dibayar atau menanggapi surat klarifikasi paling lama 14 hari kerja sejak surat klarifikasi terbit.

Adapun jika wajib pajak tidak melunasi PPh final yang kurang dibayar, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tak sesuai keadaan sebenarnya, DJP akan menerbitkan pembetulan atau pembatalan surat keterangan PPS.

Dengan berbagai ketentuan tersebut, DJP menyarankan wajib pajak memanfaatkan PPS untuk mengungkapkan harta dan membayarkan PPh final secara benar. “Wajib pajak sudah diberikan kesempatan, silakan diungkapkan dengan benar,” katanya.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah mengadakan PPS untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode PPS hanya berlangsung selama 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Bagikan510Tweet319Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

DJP Pantau Terus Selebgram, Influencer dan YouTuber

Berita selanjutnya

Tidak Ikut PPS, Pengemplang Pajak Dendanya 300 Persen!

Baca Berita

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak mengikuti program pengungkapan...

Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Sesuai Pasal 9 dan Pasal 16B Undang-Undang (UU) Nomor 18...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penyaluran pinjaman fintech...

Bersama Kita Lawan Corona dengan Rapid Test

Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

oleh Redaksi PajakOnline
17/05/2022
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat...

Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri

Kesalahan dalam Pemungutan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
17/05/2022
0

PajakOnline.com—Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 143 Tahun 2000 Jo PP...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Sebanyak 8.180 Wajib Pajak Ikut PPS Per 26 Januari 2022, Harta Terungkap Rp6,7 Triliun

Tidak Ikut PPS, Pengemplang Pajak Dendanya 300 Persen!

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    99920 dibagikan
    Bagikan 39968 Tweet 24980
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38558 dibagikan
    Bagikan 15423 Tweet 9640
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    23805 dibagikan
    Bagikan 9522 Tweet 5951
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22954 dibagikan
    Bagikan 9182 Tweet 5739
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    21194 dibagikan
    Bagikan 8478 Tweet 5299

Terbaru

  • Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan
  • Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
  • Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun
  • Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan
  • Kesalahan dalam Pemungutan Pajak

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

4 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 17 Mei 2022

17/05/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In