PajakOnline.com—Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto Jawa Timur menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan berinisial RW pada Kamis (6/4/2023). Tindak pidana ini dilakukan oleh RW melalui PT SPA yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto.
Dalam putusannya, Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tindak pidananya adalah dengan sengaja menyampaikan Sura Pemberitahuan (SPT) tidak benar atau tidak lengkap.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang perpajakan. Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan aparat penegak hukum di wilayah Jawa Timur.
“Kami juga mengimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Agustin dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda senilai Rp5,7 miliar. Jika tidak membayar denda paling lama 1 bulansesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, terdakwa dijatuhkan hukum kurungan pengganti denda selama 4 bulan.
Seperti disampaikan sebelumnya, tindak pidana yang dilakukan RW berlangsung pada masa pajak Januari—Februari 2013 dan Mei—Desember 2013. Atas tindakannya, RW disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Hal tersebut dikarenakan adanya tindakan sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.